Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Taufik Basari Bicara Kerusakan Lingkungan dan Peran Pemerintah

Bandarlampung (LW): Kerusakan lingkungan
menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan tinggi rendahnya risiko bencana
di suatu kawasan. Hal itu tidak hanya terbatas di Provinsi Lampung saja, melainkan telah menjadi isu skala nasional.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kedamaian, Bandarlampung (24/3).

Taufik mencontohkan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, dahulu Kalimantan Tengah cukup terkenal dengan keindahan alam dan hutannya yang rimbun. Namun, tahun 1995 menjadi titik balik nasib hutan di Kalimantan Tengah. Pemerintahan saat itu terobsesi untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara berswasembada pangan dengan mengubah sekitar 1,46 juta hektare hutan di Kalimantan Tengah menjadi area pertanian dan perkebunan. Padahal, sebagian besar dari total lahan yang disiapkan
ternyata adalah tanah gambut yang seharusnya selalu basah dan tidak sesuai dijadikan lahan pertanian skala besar.

Hal serupa kembali terjadi pada pemerintahan saat ini. Alih-alih memperbaiki dan memulihkan ekosistem yang telah rusak, pemerintah malah menggelontorkan dana kira-kira sebesar Rp1,5 triliun untuk membiayai program bertema Food Estate selama tahun 2021 dan 2022. Mega proyek ini masuk ke dalam salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, menurut saya kita dapat belajar dari fenomena di Kalimantan Tengah dengan mencegahnya melalui perencanaan-perencanaan pembangunan berkelanjutan secara matang dan memperhatikan aspek-aspek, seperti ekologis, ekonomi, politik, serta sosial budaya,” jelasnya.

Selain rencana, menurutnya kita juga perlu memperhatikan aspek risiko yang dapat dilakukan melalui amdal atau kajian mengenai dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu usaha kegiatan yang direncanakan. Dengan demikian, secara langsung pemerintah juga perlu melakukan penguatan regulasi dalam penyelenggaraan berbagai program atau bisnis yang melibatkan berbagai komponen sumber daya alam.

“Selain pemerintah, seluruh lapisan masyarakat pun juga perlu berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam. Hal ini bertujuan untuk menjalankan amanat konstitusi negara kita sekaligus berperan dalam menjaga keberlangsungan alam negeri ini untuk generasi penerus bangsa yang akan datang,” kata Taufik.

Selain itu menurut Taufik, menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan merupakan hal preventif yang perlu diperlukan oleh seluruh unsur lapisan masyarakat. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“Sebagai pemerintah, tentu saya merasa perlu dalam memberikan sosialisasi terkait hal ini karena dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi kerusakan alam, kita tidak perlu bergerak secara kolektif dengan melibatkan partisipasi warga,” ujar Taufik.

Menurutnya, hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi
empat pilar kebangsaan kepada masyarakat mengenai isu lingkungan hidup. Dengan
demikian, diharapkan dapat tercipta unsur masyarakat yang terlibat aktif dalam
menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan sesuai yang telah diamanatkan oleh konstitusi, sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan dapat diminimalkan.

“Diperlukan juga upaya preventif
misalnya dengan mengkaji kelengkapan surat atau izin pendirian usaha apakah
benar-benar telah sesuai dengan berbagai prasyarat dan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (LW)