
Lampung Selatan (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, 20 Juni 2023
Dalam pemaparannya, Taufik menjelaskan Terkait PPHAM dan tindaklanjut presiden dengan mengeluarkan dua produk hukum. Sejauh ini, menurutnya langkah yang dilakukan Pak Jokowi sangat baik. Pemerintah Jokowi memberikan preseden bahwa negara memiliki tindak lanjut lebih daripada sekadar janji politik untuk memberikan hak pemulihan kepada korban.
“Namun perlu diingat bahwa korban tidak hanya butuh pemulihan, tetapi juga keadilan, kebenaran dan jaminan ketidakberulangan. Maka dari itu sangat disayangkan penulisan sejarah Indonesia yang baru tersebut tidak masuk dalam poin tanggung jawab baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun kementerian lainnya,” jelas Taufik.
Taufik mengungkapkan, dirinya sendiri melihat adanya upaya memorialisasi tempat bersejarah terkait pelanggaran HAM, namun memorialisasi tersebut harus dibunyikan atau dinarasikan sebagai sejarah guna menjamin adanya pengetahuan masyarakat bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di bumi Indonesia.
“Tentu saja non-yudisial adalah upaya yang tidak boleh menegasikan upaya yudisial. Akan tetapi dengan situasi politik yang demikian dan minimnya waktu yang dimiliki oleh pemerintah Joko Widodo, tentunya akan sangat mustahil kita mendorong mekanisme hukum tersebut untuk diupayakan sekarang ini. Tentu saja Presiden terikat kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin penegakan dan pemajuan HAM, sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia di UUD RI 1945,” jelasnya.
Terkait mekanisme yudisial digunakan untuk mengadili warga yang sudah renta, tentu saja ini menjadi tantangan tersendiri. Dua pengadilan HAM dan ad hoc yang pernah digelar di Indonesia untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu membuktikan bahwa masih banyak kekurangan dari segi cakupan yurisdiksi UU Pengadilan HAM.
Tidak hanya itu, menurutnya, perlu juga dipastikan hukum acara yang digunakan lex specialis. Hal ini tidak terlepas dari adanya konteks sejarah bahwa UU No. 26 Tahun 2000 itu lahir dari adanya keterpaksaan dan keterburuan negara untuk menghindari pengadilan HAM internasional untuk kasus Timor-Timur.
“Maka yang kini harus kita perjuangkan bersama adalah revisi terhadap UU 26 Tahun 2000 dan perubahan paradigma aparat penegak hukum terkait pelanggaran HAM maupun hak asasi manusia. Tentunya kita apresiasi apa yang telah diupayakan oleh Kemenkumham untuk korban Talangsari, namun hal itu tidak mengurangi niat korban untuk memperoleh keadilan dan kebenaran melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. Apapun mekanisme penyelesaian kasusnya kita harus ingat bahwa landasan utamanya adalah Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan persatuan Indonesia,” jelasnya lagi. (LW)









