Lampung Utara (LW): Kuasa hukum Amelia Apriani, Ridho Juansyah, S.H., mendesak penyidik Polres Lampung Utara untuk segera menetapkan Supli alias Alex sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia juga meminta aparat melakukan penahanan terhadap pelaku demi menjamin keadilan bagi korban.
Amelia, yang menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman Supli di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
“Kami menilai penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka, karena telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Ini penting agar korban tidak merasa kehilangan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Ridho Juansyah, Kamis (7/8).
Ridho menjelaskan bahwa Amelia mengalami luka fisik yang cukup serius akibat kejadian tersebut, termasuk lebam di wajah dan leher, bibir yang membengkak, serta luka-luka di kedua tangan. “Korban juga mengalami trauma psikis mendalam. Saat ini ia sering mengalami pusing, sulit tidur, dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa,” tambahnya.
Advokat yang tergabung dalam organisasi PERADI ini mengungkapkan bahwa Amelia saat ini masih menjalani pengobatan jalan dan memilih tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan diri secara fisik dan mental.
Sebelumnya, Amelia menceritakan bahwa peristiwa kekerasan itu dipicu oleh perdebatan sepele mengenai penjemuran kopi. Namun, tanpa alasan jelas, Supli langsung memukul Amelia sebanyak tiga kali di bagian mata kiri, satu kali di hidung, dan satu kali di mulut.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. (LW/*)









