Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Kostiana Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19

Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana kembali turun ke konstituen dalam melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kelurahan Waykandis, Tanjung Senang, Minggu (15/11).

Bertempat di Aula Kantor Kelurahan setempat, kegiatan sosper Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menghadirkan dua narasumber yakni Selly selaku Dirut Damar dan Cik Raden selaku tokoh masyarakat.

Dalam kesempatannya, Kostiana mengatakan tugas dan fungsi legislator ada tiga yakni legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Namun, untuk tahun ini dan tahun-baru berikutnya, Legislator DPRD Lampung ini menjelaskan bahwa ada tugas tambahan yakni mensosialisasikan produk DPRD berupa Perda ke masyarakat.

Menurutnya, pembangunan ketahanan keluarga dapat tercipta jika ada komunikasi yang baik antar anggota keluarga dan tetap selalu rukun.

Selain mensosialisasikan Perda tersebut, Kostiana juga mengedukasi masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 45 tahun 2020.

“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokoler kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.”

Sementara itu, Dirut Damar Selly menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan hari ini ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di masyarakat Bandarlampung, yakni adanya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di salah satu wilayah di Bandarlampung.

“Kita ketahui, pelaku dari kekerasan terhadap anak, sebenarnya banyak dilakukan oleh orang-orang di sekitar anak tersebut, seperti yang terjadi di Bandarlampung baru-baru ini,” jelasnya. (LW)