Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Kuasa Hukum Nilai Penetapan DPO A Bin H oleh Polresta Lampung Berlebihan dan Cacat Prosedur

Bandarlampung (LW): Tindakan penyidik Polresta Lampung yang mengeluarkan surat perintah membawa sekaligus memasukkan Sdr A bin H ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai berlebihan, tidak prosedural, dan melawan hukum. Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum A bin H, Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H. dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penyidik tersebut terkesan dipaksakan, apalagi dilakukan hanya dua hari setelah sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kami menilai penjemputan paksa dan penetapan DPO ini lebih merupakan akal-akalan yang tidak memiliki alasan hukum memadai. Tindakan ini patut diduga untuk mempengaruhi majelis hakim tunggal agar menolak permohonan praperadilan yang saat ini sedang berjalan,” tegas keduanya saat dikonfirmasi terkait Surat DPO Nomor: DPO/05/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026.

Sebelumnya, penyidik Polresta Lampung menerbitkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 3 Februari 2026. Padahal, pada saat bersamaan, A bin H tengah mengajukan praperadilan atas keabsahan upaya paksa terhadap dirinya, termasuk penetapan wajib lapor dua kali dalam sepekan yang telah dijalaninya sebanyak 33 kali.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri dan tetap kooperatif. Menurut mereka, A bin H hanya ingin memastikan terlebih dahulu kepastian hukum atas permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk.

“Klien kami siap hadir jika dipanggil secara patut dan resmi oleh penyidik. Namun tentu harus menunggu putusan praperadilan terkait keabsahan upaya paksa yang dikenakan kepadanya. Ketidakhadiran saat ini bukan karena melarikan diri, melainkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga menyoroti bahwa hingga saat ini tidak pernah ada panggilan resmi yang ditujukan kepada A bin H maupun melalui kuasa hukumnya sebelum diterbitkannya surat perintah membawa dan penetapan DPO.

Menurut kuasa hukum, secara prinsipil, ketika permohonan praperadilan telah diajukan, tindakan hukum lanjutan yang berkaitan langsung dengan objek sengketa seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan.

“Penyidik seharusnya memahami bahwa setiap tindakan hukum, termasuk penjemputan paksa dan penetapan DPO, tidak patut dilakukan saat proses praperadilan masih berjalan. Ini berlebihan dan melawan hukum,” tegas mereka.

Atas dugaan tindakan tidak prosedural tersebut, tim kuasa hukum A bin H telah melaporkan penyidik Polresta Lampung ke Irwasum Mabes Polri, yang selanjutnya dilimpahkan ke Irwasda Polda Lampung untuk ditindaklanjuti. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *