Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Polresta Bandarlampung Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan

Bandarlampung (LW): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap korban bernama Rinaldi Saputra yang terjadi pada Selasa, 29 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kotakarang, Teluk Betung Timur Bandar Lampung

Ketiga pelaku yang masing masing berinisial A alias S lalu MW dan kemudian AT melakukan pembunuhan terhadap korban bermula adanya keributan pada malam hari.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut sempat buron selama 5 bulan dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah perbatasan Jambi dan Palembang, Kamis (25/11/21) siang

“Kemarin siang, ditangkap Tim Tekab 308 di wilayah perbatasan antara Jambi dan Palembang,” ungkapnya baru-baru ini.

“Para pelaku terdeteksi keberadaannya di Desa sungai benuh Jambi selanjutnnya opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku saat pulang bekerja sebagai Nelayan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dandi)