SENIN (9/2) siang, pintu ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung terlihat tertutup selama satu setengah jam. Di baliknya, klarifikasi seorang legislator berlangsung dalam senyap, tanpa kamera, tanpa siaran langsung, tanpa pernyataan terbuka.
Nama yang dipanggil: Andy Roby, Anggota DPRD Lampung.
Ia dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL), laporan yang masuk ke BK pada 19 Januari 2026 setelah rekaman CCTV peristiwa itu beredar dan menyedot perhatian publik.
Pukul 14.30 WIB, pintu terbuka.
Andy Roby melangkah keluar mengenakan batik merah marun bermotif kuning. Di tangannya tergenggam map berwarna pink. Ekspresinya datar, langkahnya tenang. Sejumlah awak media yang sejak awal menunggu langsung mendekat. Pertanyaan pun berhamburan, mulai tentang materi pemeriksaan, tentang sikapnya, tentang kebenaran tudingan yang menyeret namanya.
Jawaban yang keluar hanya satu kalimat pendek.
“Tanya BK saja ya.”
Ia melangkah menjauh. Namun para wartawan masih mengikuti, berharap ada satu pernyataan yang bisa menjelaskan sikapnya atas dugaan yang kini diproses etik.
Alih-alih klarifikasi, ia justru berbalik memberi pertanyaan.
“Sudah makan belum kalian.”
Kalimat itu ringan. Terdengar seperti basa-basi. Namun di tengah isu yang menyentuh etika wakil rakyat dan dugaan tindakan terhadap seorang mahasiswa, pertanyaan tersebut terasa kontras, bahkan hampir ganjil.
Di satu sisi, proses etik sedang berjalan serius. Di sisi lain, publik menunggu penjelasan yang lugas.
Di dalam ruang rapat, Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya memimpin pemeriksaan bersama anggota BK lainnya: Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid, dan Elsan Tomi Sagita.
“Jadi sesuai dengan Pasal 12, terkait pengaduan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2026, hari ini kita memanggil saudara Andy Roby untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujar Surajaya.
Namun, BK menutup rapat isi pemeriksaan. Mengacu Pasal 17 tata cara beracara, seluruh materi, bukti, dan keterangan pelapor, terlapor, serta saksi wajib dirahasiakan hingga putusan diambil.
“Kami tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan sebelum proses selesai,” tegasnya.
Tahap berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026, yakni pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. BK memastikan proses berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan pihak mana pun.
Ketika ditanya kemungkinan pelanggaran kode etik, Surajaya tak menutup pintu. “Ya, kemungkinan ada,” katanya singkat.
Kasus ini bukan sekadar soal dugaan pengempesan ban mobil, lebih ke ujian etik, bagaimana seorang wakil rakyat merespons tudingan, bagaimana lembaga menjaga marwahnya, dan bagaimana publik membaca sikap di tengah sorotan.
Di lorong gedung DPRD sore itu, satu kalimat ringan tertinggal di udara.
“Sudah makan belum kalian.”
Sebuah pertanyaan sederhana. Namun di tengah ruang klarifikasi dan sorotan etik, publik mungkin menunggu jawaban yang lebih serius, bukan basa-basi. (LW)











