Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari Jabarkan Peran MPR Paska Reformasi

Pringsewu (LW): Pasca reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengalami beberapa perubahan dalam kedudukannya.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari saat melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar di Podomoro, Pringsewu (12/11).

Dijelaskan Taufik, MPR memiliki peran yang penting dalam sistem politik Indonesia. Beberapa kewenangannya melibatkan pemilihan presiden, perubahan Undang-Undang Dasar, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.

“Sebagai hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar, MPR menjadi lembaga bicameral, terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan anggota DPD berasal dari perwakilan daerah,” jelas Taufik.

Taufik mengatakan, Amandemen Undang-Undang Dasar juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Seiring dengan reformasi, juga terjadi peralihan dari MPR yang dipilih secara tidak langsung menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, dan ini menandai perubahan signifikan dalam dinamika politik Indonesia.
Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan representasi politik, memperkuat sistem demokrasi, dan memberikan suara lebih besar kepada rakyat dalam pemilihan umum. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber berita dan dokumen resmi pemerintah Indonesia,” jelasnya lagi.

Evaluasi terhadap kewenangan dan peran MPR dapat muncul sebagai bagian dari proses pembahasan dan pemikiran tentang reformasi institusi dan pemerintahan.
Beberapa faktor yang mungkin memicu evaluasi atau pembahasan tentang peran MPR meliputi Dinamika Politik yakni perubahan dalam dinamika politik, perkembangan sosial, atau tuntutan masyarakat dapat menjadi faktor pendorong untuk mengevaluasi peran lembaga-lembaga pemerintah, termasuk MPR.

“Selain itu ada efektivitas Kinerja dimana evaluasi dapat muncul jika terdapat persepsi bahwa MPR tidak efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau tidak mampu memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya.

Lanjut dia, krisis atau Perubahan Besar: Krisis nasional atau perubahan besar dalam keadaan sosial dan politik dapat memicu pertanyaan tentang apakah struktur pemerintahan yang ada masih relevan dan efektif.

“Kemudian pembaruan Konstitusi dan Tuntutan Masyarakat. Jika ada tuntutan masyarakat untuk reformasi atau perubahan dalam sistem pemerintahan, hal ini dapat mendorong pembahasan tentang peran MPR,” terangnya.

Evaluasi semacam itu, tambah Taufik, dapat melibatkan diskusi publik, kajian akademis, dan proses politik formal seperti amandemen konstitusi. “Penting untuk dicatat bahwa proses evaluasi semacam itu harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dapat menjadi kunci dalam memastikan bahwa perubahan yang diusulkan mencerminkan aspirasi masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (LW)