Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Taufik Basari Jelaskan Keberadaan MPR Paska Reformasi

Lampung Selatan (LW): Sejak reformasi, MPR tidak lagi mengeluarkan TAP MPRS, melainkan menghasilkan produk kebijakan dalam bentuk keputusan atau ketetapan MPR. Produk kebijakan ini dapat melibatkan penetapan mengenai berbagai hal, termasuk pemilihan presiden, perubahan Undang-Undang Dasar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan MPR.

Hal ini dijelaskan Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari saat melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Karang Jaya, Merbau Mataram, Lampung Selatan (15/11).

Taufik menjelaskan, pada awalnya, TAP MPR (Tap MPR: TAP MPRS dan TAP/MPRS/XXV/1966) merujuk pada keputusan atau ketetapan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara), yang berlaku selama era Orde Baru. Namun, setelah reformasi dan amandemen konstitusi pada tahun 1998, MPRS tidak lagi eksis, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menjadi satu-satunya lembaga perwakilan rakyat di Indonesia.

“Perubahan istilah ini mencerminkan pergeseran dari MPRS yang terkait dengan era Orde Baru menuju MPR yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi pasca-reformasi. Meskipun perubahan terminologi, MPR tetap berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat tertinggi dan memiliki peran dalam mengeluarkan keputusan dan ketetapan yang berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Taufik.

Untuk mengetahui secara spesifik produk kebijakan MPR saat ini, disarankan untuk merujuk kepada sumber-sumber resmi pemerintah, dokumen-dokumen MPR, atau laporan berita terkini, karena informasi tersebut dapat berubah seiring waktu.

“Seiring dengan reformasi dan perubahan sistem politik di Indonesia, istilah “TAP MPR” tidak lagi digunakan. Sebaliknya, MPR mengeluarkan keputusan dan ketetapan yang mencerminkan kewenangan dan tugasnya sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.

Namun menurutnya, penting untuk dicatat bahwa kewenangan MPR setelah reformasi mungkin telah mengalami perubahan dan pembatasan tertentu. “Beberapa keputusan dan ketetapan MPR setelah reformasi melibatkan isu-isu seperti pemilihan presiden, perubahan Undang-Undang Dasar, dan hal-hal lain yang sesuai dengan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tambah Taufik. (LW)