Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

62 Izin Tambang di Lampung Kedaluwarsa, ESDM: Mayoritas Sudah Tidak Beroperasi

Bandarlampung (LW): Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengungkapkan sebanyak 62 izin usaha pertambangan (IUP) di Lampung telah habis masa berlakunya. Sebagian besar perusahaan pemegang izin tersebut diketahui sudah tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menjelaskan izin pertambangan yang telah berakhir sebenarnya masih dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang izin memiliki kesempatan melakukan perpanjangan hingga dua kali selama kegiatan usaha masih berjalan dan potensi tambang masih tersedia.

“Kalau usahanya masih berjalan dan masih memiliki potensi, biasanya mereka mengajukan perpanjangan. Kalau tidak mengajukan, otomatis izinnya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Budhi, Selasa (21/7).

Ia mengatakan kondisi perusahaan pemegang izin yang telah kedaluwarsa beragam. Sebagian masih melanjutkan kegiatan usahanya dengan mengurus administrasi perizinan, namun mayoritas sudah menghentikan operasional.

Menurut Budhi, setelah dua kali perpanjangan, pelaku usaha masih dapat mengajukan izin baru apabila lokasi tambang dinilai masih memiliki cadangan mineral yang layak untuk dikelola.

“Kalau memang lokasi tersebut masih memiliki potensi, kami dorong mereka mengurus kembali izinnya. Semua akan dilihat dari potensi dan aktivitas di lapangan,” katanya.

Budhi menegaskan Dinas ESDM telah memiliki data lengkap mengenai seluruh izin pertambangan di Lampung, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

“Data pertambangan yang masih aktif ada, dan yang sudah tidak aktif juga ada. Rata-rata yang izinnya habis memang sudah tidak beroperasi lagi,” tegasnya.

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Lampung agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan mendukung pengelolaan sumber daya mineral secara tertib dan berkelanjutan. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *