
Bandarlampung (LW): Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang terhitung mulai 2 April 2022. Setelah beberapa tahun sebelumnya dilarang karena pandemi, tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Seperti pada regulasi yang diterapkan untuk syarat penyeberangan. Pemerintah Secara resmi telah mengeluarkan informasi menyeberang dan kategori penumpang dalam Mudik Lebaran 2022.
Ketentuan diatas dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI Nomor 38 Tahun 2022.
Dalam ketentuan ini, bagi masyarakat yang sudah melakukan Vaksin Dosis Ketiga (Boaster) wajib menunjukan sertifikat vaksin atau dengan cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lain halnya dengan masyarakat yang belum melakukan Vaksin Boaster atau bahkan belum melakukan Vaksin sama sekali. Mereka diwajibkan melakukan Rapid Tes PCR atau Rapid Antigen dan menunjukan hasil negatifnya. (Dan)











