
Bandarlampung (LW): Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari lakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) pada Jumat (22/04).
Taufik Basari atau yang lebih akrab dipanggil Tobas mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan dialog dengan para jaksa di berbagai daerah di Lampung.
“Kami di DPR bersama pemerintah baru saja menerbitkan Undang-Undang Kejaksaan, tentunya kami membutuhkan dialog dengan para jaksa,” ujar Tobas.

Tobas mengaku senang dengan kinerja Kejati Lampung karena dapat membangun rumah Restoratif Justice (RJ) dan dapat menghentikan kasus RJ.
“Kita perlu memberi apresiasi pada Kejati Lampung ini karena dapat membangun 9 rumah RJ dan dapat menghentikan kasus berkonsep RJ,” katanya.
Menurut Tobas, RJ adalah satu konsep yang dibangun untuk membuat semua persoalan tidak harus dengan langkah pidana.
“Yang terpenting adalah bagaimana si pelaku sadar akan perbuatannya dan si korban dengan ikhlas memaafkan juga negara dapat menunjang semua keperluan korban,” tutup Tobas. (Dan)









