
Bandarlampung (LW): Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
“Wujud dari amanat tersebut adalah masyarakat yang makmur serta dapat memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka,” ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI di Langkapura, Bandar Lampung (12/12).
Tidak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga wajib melakukan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terarah, terencana dan berkelanjutan.
“Itu sebabnya Indonesia memiliki sebuah undang-undang khusus untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, yakni UU No. 19 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, sebagaimana amanat konstitusi, petani berhak untuk menjual benih, serta bahan perbanyakan tanaman lainnya,” jelas Anggota DPR RI Dapil Lampung ini.
Petani juga, kata dia, berhak untuk ikut berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan bersama pemerintah agar alam yang ada tidak rusak dan/atau dieksploitasi secara berlebihan.
“Apabila Bapak dan Ibu sekalian mengikuti, program pemerintah yang bertujuan memberikan stimulus pada petani sesungguhnya tidak hanya diberikan oleh Kementerian Pertanian, tetapi juga ada kontribusi dari Kementerian Keuangan, salah satunya dengan kredit usaha rakyat yang 6%-nya dialokasikan khusus untuk usaha-usaha di bidang pertanian dan perikanan/nelayan,” urainya. (LW)











