Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Tambang Emas Ilegal Waykanan Jadi Alarm, Miswan Rody: Wajib Berizin dan Sesuai Aturan

Bandarlampung (LW): Pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Lampung. Kasus tersebut dinilai menjadi alarm bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih marak terjadi dan membutuhkan penataan yang lebih serius.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, mengapresiasi langkah Polda Lampung yang berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, penindakan hukum merupakan langkah penting untuk menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung tentu kita apresiasi. Ini langkah penting untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan daerah dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Miswan, Jumat (13/3) malam.

Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, rusaknya ekosistem, hingga potensi bencana akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.

Ia menilai kasus di Way Kanan menjadi pengingat bahwa pengelolaan sektor pertambangan harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

DPRD Provinsi Lampung sendiri sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai landasan hukum dalam penataan aktivitas tambang di daerah. Regulasi tersebut pun sudah disahkan.

Perda tersebut disusun untuk mengatur aktivitas pertambangan secara lebih tertib, mulai dari kewajiban perizinan bagi perusahaan hingga mekanisme penambangan oleh masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Menurut Miswan, melalui skema tersebut masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan aktivitas penambangan secara legal, namun harus memenuhi persyaratan administratif serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perusahaan wajib memiliki izin resmi. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat,” jelasnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur kewajiban reklamasi bagi setiap aktivitas pertambangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan lingkungan tetap terjaga setelah kegiatan penambangan selesai dilakukan.

“Yang paling penting setelah kegiatan tambang selesai harus ada kewajiban reklamasi. Jadi lingkungan tetap bisa dipulihkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan sektor pertambangan yang baik diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan pendapatan daerah, serta perlindungan lingkungan.

“Tambang boleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi harus ada aturan yang jelas. Harus ada izin, ada kontribusi untuk daerah, dan ada tanggung jawab memperbaiki lingkungan setelah aktivitas tambang selesai,” kata Miswan.

Menurutnya, kasus tambang emas ilegal di Way Kanan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Lampung agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar ke depan aktivitas pertambangan di Lampung benar-benar tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *