Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Inkrah Tapi Belum Dibayar, DPRD Lampung Desak BUMD Lunasi Hak Eks Pekerja

Bandarlampung (LW): Komisi V DPRD Provinsi Lampung turun tangan mengawal penyelesaian hak eks pekerja BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya yang hingga kini belum dibayarkan, meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Komisi V DPRD Lampung, LBH Bandar Lampung, dan para eks pekerja yang mengaku telah lebih dari tiga tahun menunggu realisasi hak mereka, Senin (8/6).

Ketua LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan putusan pengadilan yang telah inkrah seharusnya tidak lagi menjadi bahan perdebatan. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah pelaksanaan putusan dan pembayaran hak pekerja yang selama ini tertunda.

Ia menyebut para pekerja telah mengabdikan diri selama belasan hingga puluhan tahun, namun hingga kini masih menunggu kepastian atas pesangon dan hak-hak lainnya yang telah diputuskan pengadilan.

“Putusan sudah final. Seharusnya ada itikad baik untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan,” tegas Prabowo.

Sorotan juga diarahkan pada BUMD yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menuntaskan kewajiban terhadap para mantan pekerjanya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Mukhtar, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sengketa hukum, melainkan soal pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Syukron, nilai hak pekerja yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp281 juta hingga Rp300 juta. Namun hingga kini pembayaran masih tertahan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

“Kalau alasannya terus menunggu kondisi perusahaan sehat, lalu sampai kapan? Harus ada kepastian bagi para pekerja yang haknya sudah diputuskan pengadilan,” kata Syukron.

Ia menegaskan putusan inkrah wajib dilaksanakan dan tidak boleh diabaikan. DPRD Lampung pun akan membawa persoalan tersebut ke internal Komisi V terlebih dahulu, kemudian tingkat pimpinan dewan dan membuka kemungkinan fasilitasi pertemuan dengan Gubernur Lampung guna mempercepat penyelesaian.

Bagi Komisi V, persoalan ini bukan semata soal angka ratusan juta rupiah, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja yang telah memenangkan haknya di pengadilan.

“DPRD akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Putusan inkrah harus dihormati dan dilaksanakan,” tegas Syukron. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *