Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Sertifikat Sah, Roya Ditolak; Warga Menang Gugat BPN Lamtim di PTUN

Bandarlampung (LW): Setelah berjuang melalui proses hukum berbulan-bulan, Khuzil Afwa Kahuripan akhirnya memperoleh kepastian atas hak tanah yang telah dimilikinya hampir dua dekade. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur terkait penolakan penghapusan hak tanggungan (roya) atas dua sertifikat tanah miliknya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2026, majelis hakim menyatakan tindakan penolakan roya yang dilakukan Kantor Pertanahan Lampung Timur tidak sah dan mewajibkan penghapusan hak tanggungan atas dua sertifikat milik Khuzil.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa hak bisa diperjuangkan,” kata Khuzil, Senin (8/6).

Dua bidang tanah seluas sekitar dua hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, tersebut telah dimiliki Khuzil sejak 2006. Selama bertahun-tahun, tanah itu tidak pernah bermasalah hingga ia mengajukan roya usai melunasi kredit perbankan pada September 2023.

Meski seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan dan surat roya dari pihak bank telah diterbitkan, permohonan penghapusan hak tanggungan justru ditolak Kantor Pertanahan Lampung Timur dengan alasan lahan tersebut diduga berada dalam kawasan hutan.

“Padahal tanah ini legal, ada sertifikatnya, dan sudah kami kelola bertahun-tahun tanpa masalah,” ujarnya.

Merasa haknya dirugikan, Khuzil bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung pada Februari 2026. Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

Ketua tim kuasa hukum Khuzil, Aprilliati, menegaskan putusan itu tidak hanya membatalkan tindakan administrasi pemerintah, tetapi juga memerintahkan secara tegas agar roya segera dilaksanakan.

“Kata ‘wajib’ dalam amar putusan itu berarti harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Aprilliati, perkara tersebut menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak warga negara. Sebab, seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, namun hak administrasi kliennya justru terhambat.

Bagi Khuzil, kemenangan ini bukan sekadar perjuangan pribadi. Ia menilai putusan PTUN tersebut juga membawa harapan bagi ribuan pemegang sertifikat tanah di Desa Sindang Anom yang menghadapi kekhawatiran serupa.

“Saya tidak hanya berjuang untuk diri sendiri. Ada sekitar 3.700 pemilik sertifikat di sana yang juga berharap ada kepastian hukum,” katanya. (*/LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *