Bandarlampung (LW): Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6). Aksi yang merupakan tindak lanjut instruksi Pengurus Besar PMII itu membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan nasional hingga persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung.
Koordinator aksi, Fakih Ilham Kusesi, mengatakan demonstrasi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Dalam aksinya, PMII menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya mendesak pemerintah menghentikan pemborosan APBN, menstabilkan harga kebutuhan pokok, mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, mengesahkan RUU Perampasan Aset, mengusut dugaan pelanggaran HAM, menghentikan kriminalisasi aktivis, meningkatkan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru, merealisasikan target nol putus sekolah pada 2026, menyelesaikan konflik agraria, serta memperkuat perlindungan terhadap petani.
Selain isu nasional, PMII juga menyoroti persoalan di Lampung. Massa mendesak pemerintah mengusut praktik tambang ilegal, mengevaluasi izin pertambangan secara transparan, menindak dugaan mafia proyek, hingga menuntaskan berbagai proyek mangkrak dan kerusakan infrastruktur.
Aspirasi mahasiswa mendapat respons langsung dari Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Ia mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib dan menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung menghormati setiap aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Jihan menjelaskan sejumlah tuntutan seperti Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung siap menjadi penghubung dengan meneruskan seluruh aspirasi beserta dokumen rekomendasi PMII kepada pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Lampung siap menjadi jembatan agar suara mahasiswa dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Jihan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menilai Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya merupakan kebijakan yang baik karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda sebagai investasi masa depan bangsa.
“Program MBG itu bagus untuk anak-anak bangsa. Kalau gizinya tidak baik dan angka stunting tinggi, tentu akan berdampak pada masa depan bangsa. Yang menjadi perhatian adalah pengelolaannya yang masih menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kostiana.
Menurutnya, meskipun MBG merupakan program pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung tetap memiliki tanggung jawab melakukan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.
Ia juga menyebut tuntutan yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan fungsi DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Kami di DPRD juga merupakan wakil masyarakat. Fungsi kami adalah pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Karena itu, kerja mahasiswa dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni mengawasi jalannya pemerintahan agar keberpihakan kepada rakyat benar-benar terwujud dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” pungkasnya. (LW)











