Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

48 OPD Dipanggil Pansus LHP BPK DPRD Lampung, 13 Bermasalah

Bandarlampung (LW): Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama dua hari, Senin-Selasa, 29-30 Juni 2026

Dalam satu hari kerja, Pansus menjadwalkan pemanggilan sebanyak 24 OPD. Dengan demikian, total OPD yang akan dimintai penjelasan mencapai 48 perangkat daerah.

Menurut Hasil Laporan BPK, berikut Daftar 13 OPD Bermasalah, diantaranya:

Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK).
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK).
RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM).
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Pemuda dan Olahraga.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sekretariat DPRD.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Satuan Polisi Pamong Praja.
Dinas Kesehatan (Bapelkes).
RSUD Bandar Negara Husada.
Ketua Pansus LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Lampung, Supriyadi Hamzah mengatakan, tahapan pembahasan diawali dengan meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025.

“Setelah itu kita masuk ke OPD-OPD yang memiliki temuan. Dari 13 itu, 10 melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran, dan 3 lainnya menyangkut administrasi,” ujar Supriyadi.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu menyebut sejumlah OPD yang sebelumnya memiliki catatan temuan BPK telah melakukan tindak lanjut. Beberapa di antaranya terkait kewajiban pengembalian ke kas daerah maupun penagihan atas kelebihan pembayaran.

“Alhamdulillah semuanya sudah ditindaklanjuti. Tinggal beberapa yang masih perlu penjelasan, termasuk dari Kepala Dinas BMK dan Kepala Dinas PSDA terkait tindak lanjut temuan BPK,” jelasnya.

Menurut Supriyadi, penyelesaian temuan BPK harus segera dilakukan mengingat terdapat batas waktu tindak lanjut selama 60 hari, baik berupa pengembalian kelebihan pembayaran maupun penyelesaian kewajiban lainnya.

“Masih ada beberapa OPD yang temuan BPK-nya harus segera ditindaklanjuti, seperti kelebihan pembayaran, kelebihan volume pekerjaan, dan kewajiban lainnya. Itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari,” katanya.

Supriyadi memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang dinilai berhasil menyelesaikan seluruh catatan temuan BPK.Menurutnya, langkah cepat Disdikbud menjadi contoh bagi OPD lain dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Seluruh temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah selesai. Ini luar biasa karena mereka sudah menyadari adanya kekeliruan sebelum laporan BPK selesai,” katanya.

Ia menilai langkah yang dilakukan Disdikbud, termasuk penataan kelembagaan dan teknis operasional, menjadi terobosan positif bagi dunia pendidikan Lampung.

Supriyadi menjelaskan, setelah seluruh tahapan selesai, Pansus akan melakukan pembahasan internal untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Rencananya Rabu sore dan Kamis kita melakukan pembahasan internal Pansus untuk membuat kesimpulan yang nantinya menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menargetkan laporan Pansus rampung sebelum agenda paripurna DPRD Lampung yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026.

“Targetnya tanggal 6 Juli rapat dengan pimpinan, kemudian tanggal 7 Juli paripurna,” katanya

Ia menambahkan, fungsi DPRD bersama BPK adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Pada dasarnya BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, kemudian hasilnya disampaikan kepada gubernur dan DPRD. Kami melakukan pengawasan untuk melihat di mana kelemahannya,” pungkas Supriyadi. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *