Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Jabat Selama 20 Tahun Lebih, Dewan Desak Kadisdik Ganti Kepsek SMKN 1 TBT

Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, Putra Jaya Umar, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera mengganti Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah yang telah menjabat sejak tahun 2005.

Menurut Putra Jaya Umar, lamanya masa jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Sungkowo Titis WH, perlu menjadi perhatian serius karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi yang mulai berlaku pada 8 Mei 2025 tersebut, masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode dengan durasi satu periode selama empat tahun. Artinya, kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal delapan tahun, disertai evaluasi kinerja setiap tahun.

“Kalau dihitung sejak 2005 hingga sekarang, masa jabatannya sudah lebih dari 20 tahun atau lebih dari lima periode. Padahal aturan hanya memperbolehkan dua periode. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Putra Jaya Umar, Rabu (1/7).

Ia mempertanyakan mengapa jabatan tersebut dapat berlangsung begitu lama, meski kewenangan pengelolaan SMA dan SMK telah beralih dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Lampung.

“Apakah memang tidak ada sumber daya manusia lain yang layak? Mengapa aturan yang sudah jelas seolah-olah tidak berlaku? Ini yang harus dijawab oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ketua Golkar Tubaba itu juga menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar membutuhkan evaluasi, melainkan tindakan nyata berupa pergantian kepala sekolah.

“Saya bukan lagi meminta evaluasi. Saya meminta agar segera dilakukan pergantian. Ini sudah melanggar ketentuan. Dua puluh tahun berarti lima periode ditambah satu tahun. Jangan sampai jabatan kepala sekolah menjadi jabatan seumur hidup,” ujarnya.

Putra menilai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi ketimpangan dalam birokrasi pendidikan.

“Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah juga dua periode. Lalu mengapa kepala sekolah bisa menjabat lebih dari lima periode? Ini yang harus kita kawal bersama. Fungsi legislatif dan media sama-sama mengawasi agar aturan ditegakkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah disuarakannya sejak lama. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Sudah sejak lama saya menyampaikan persoalan ini kepada media, tetapi tidak ada tindak lanjut. Sekarang saya kembali mengingatkan karena ini merupakan daerah pemilihan saya. Saya merasa memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan tata kelola pendidikan yang sesuai aturan,” ucapnya.

Putra berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan kajian menyeluruh dan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain.

“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan terus berulang. Aturan dibuat untuk dipatuhi. Karena itu saya meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan pergantian demi terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan taat regulasi,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *