Tanggamus (LW): Komitmen menjaga kelestarian hutan terus digaungkan Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Imelda SH, melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (18/7).
Di hadapan para warga, Imelda menegaskan bahwa hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan benteng kehidupan yang menjaga ketersediaan air, mencegah banjir dan longsor, serta menjadi penopang kehidupan masyarakat. Karena itu, menjaga kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi menjadi pedoman agar pengelolaan hutan dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Masyarakat harus menjadi bagian terdepan dalam menjaga hutan dari berbagai bentuk kerusakan,” tegas Imelda.
Ia mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan kawasan hutan sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi.
Menurut Imelda, keberhasilan menjaga hutan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama agar kawasan hutan tetap lestari dan mampu memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan dihadiri tokoh masyarakat, aparatur pekon, pemuda, dan warga setempat. Berbagai persoalan terkait pelestarian lingkungan, ancaman perambahan hutan, hingga pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ekosistem menjadi topik yang mengemuka dalam diskusi.
Imelda berharap, lahir komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan sebagai aset berharga Lampung, sekaligus mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (LW)











