Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Jangan Biarkan Aset Tidur, Dewan Minta Penataan Total

Bandarlampung (LW): DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membenahi tata kelola aset daerah. Selain masih banyak aset yang belum bersertifikat, pemanfaatannya juga dinilai belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, M. Reza Berawi, menegaskan seluruh aset milik Pemprov harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif yang memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan justru menjadi sumber kerawanan.

Menurut Reza, aset Pemprov Lampung terdiri dari berbagai jenis, mulai dari aset bergerak seperti kendaraan dinas dan peralatan hingga aset tidak bergerak berupa tanah, rumah dinas, dan gedung perkantoran yang jumlahnya sangat besar.

Berdasarkan pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, masih banyak aset tidak bergerak milik Pemprov Lampung yang belum memiliki sertifikat. Kondisi itu dinilai rawan memicu sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Sebagian aset memang sudah bersertifikat, tetapi masih banyak juga yang belum. Ini tentu menjadi kerawanan yang harus segera diselesaikan,” ujar Reza Berawi, Rabu (22/7).

Ia menilai evaluasi pengelolaan aset harus dilakukan secara menyeluruh. DPRD membutuhkan data yang rinci agar diketahui secara pasti berapa aset yang telah dimanfaatkan dan berapa yang masih terbengkalai.

“Saya tidak ingin membangun asumsi. Harus ada data yang jelas mengenai aset yang digunakan dan yang belum dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Reza menjelaskan, apabila terdapat perubahan fungsi atau peruntukan aset, seperti rumah dinas yang digunakan untuk kepentingan lain, seluruh prosesnya wajib mengacu pada regulasi dan memperoleh persetujuan dari pengelola aset.

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan aset melalui skema penyewaan, kerja sama pemanfaatan, maupun mekanisme lain yang memberikan keuntungan bagi daerah.

“Selama sesuai aturan, aset bisa disewakan atau dikerjasamakan sehingga memberikan manfaat dan menambah pendapatan daerah. Prinsipnya, aset harus produktif dan tetap menguntungkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Heni Susilo, menyoroti masih lemahnya penataan aset milik Pemprov Lampung. Ia menyebut masih banyak aset yang belum memiliki legalitas yang kuat maupun belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut Heni, pembenahan administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar aset tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi Lampung.

“Dorongan kita terus mengingatkan agar seluruh aset didata dengan baik, kemudian dioptimalkan pemanfaatannya. Kewenangan eksekusinya memang ada di pemerintah daerah, tetapi ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Heni.

Ia berharap inventarisasi, legalisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset dapat dipercepat sehingga aset milik Pemprov Lampung tidak lagi menjadi titik lemah dalam tata kelola pemerintahan, melainkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan PAD dan memperkuat keuangan daerah. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *