Bandarlampung (LW): Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 62 izin usaha pertambangan di Lampung yang telah kedaluwarsa menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi merugikan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ghofur usai rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Lampung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas ESDM, yang membahas tindak lanjut atas temuan tersebut.
Menurut Ghofur, meski secara regulasi Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan memaksa pemegang izin untuk memperpanjang izin usahanya, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Ia menilai ESDM harus bertransformasi menjadi fasilitator yang mampu menjembatani pelaku usaha agar proses perizinan berjalan mudah, cepat, dan transparan.
“ESDM harus menjadi katalisator. Jangan sampai pemegang izin yang ingin memperpanjang justru merasa dipersulit. Pemerintah harus hadir memfasilitasi agar proses perizinan berjalan lancar,” tegasnya (22/7).
Dari penjelasan Dinas ESDM, lanjut Ghofur, sebagian dari 62 izin yang telah habis masa berlakunya memang sudah tidak beroperasi. Namun, masih terdapat sejumlah aktivitas tambang yang diduga tetap berjalan meski izin telah kedaluwarsa.
Kondisi itu, menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memicu praktik pertambangan tanpa kepastian hukum sekaligus menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau masih ada tambang yang beroperasi tanpa izin yang berlaku, tentu harus segera ditertibkan. Jangan ada pembiaran, karena itu berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Lampung Tengah tersebut.
Ghofur menegaskan, penertiban izin tambang bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan, serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
“Dinas ESDM harus aktif menghimbau pemegang izin untuk segera memperpanjang izinnya sekaligus memfasilitasi prosesnya. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk beroperasi tanpa legalitas yang sah,” pungkasnya. (LW)











