Bandarlampung (LW): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengingatkan seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi, termasuk gas LPG 3 kilogram atau tabung melon.
Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional program telah diperhitungkan dalam skema anggaran Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga tidak ada alasan memanfaatkan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Mikdar menegaskan, penggunaan LPG 3 kilogram maupun komoditas bersubsidi lainnya seperti beras SPHP maupun MinyaKita dalam operasional dapur MBG berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
“Jangan menggunakan gas LPG 3 kilogram atau barang bersubsidi lainnya. Program MBG sudah memiliki perhitungan anggaran sendiri. Barang bersubsidi harus tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya,” tegas Mikdar, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, BGN telah menghitung kebutuhan operasional setiap dapur MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, bahan bakar, hingga kebutuhan penunjang lainnya. Karena itu, seluruh pengelola diminta menjalankan program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Mikdar, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menjaga keberlangsungan program, tetapi juga memastikan bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran.
Di sisi lain, ia optimistis Program Makan Bergizi Gratis akan memberikan dampak besar bagi peningkatan gizi anak sekaligus menggerakkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pelaku usaha lokal apabila seluruh pengelola menjalankan standar operasional secara disiplin dan profesional.
“Program ini sangat baik. Tinggal bagaimana seluruh pihak menjaga kualitas, disiplin, dan profesionalisme agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (LW)











