Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Bibit Sawit Palsu Dimusnahkan, DPRD Lampung Minta Peredaran Ilegal Dibersihkan

Bandarlampung (LW): Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi langkah Balai Karantina yang memusnahkan bibit kelapa sawit palsu. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya penting untuk melindungi petani dari kerugian akibat penggunaan bibit yang tidak tersertifikasi.

Ahmad Basuki berharap dinas terkait dapat memastikan tidak ada lagi peredaran bibit sawit palsu maupun bibit tanaman lainnya di Provinsi Lampung. Ia menegaskan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh instansi yang berwenang.

“Alhamdulillah hari ini Balai Karantina memusnahkan bibit sawit palsu. Harapan kami, dinas terkait juga dapat memastikan tidak ada bibit tanaman yang terindikasi palsu sehingga tidak merugikan para petani,” ujarnya (31/7).

Ia menambahkan, koordinasi antara dinas terkait dan Balai Karantina perlu terus diperkuat, terutama dalam mengawasi masuknya bibit dari berbagai jalur distribusi.

Selain pengawasan di lapangan, Ahmad Basuki menyoroti maraknya penjualan bibit sawit ilegal melalui platform digital seperti media sosial dan marketplace. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi pemerintah.

“Penjualan bibit ilegal sekarang banyak ditemukan di media sosial maupun marketplace. Karena itu dinas terkait harus mengambil langkah, salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membeli bibit sawit yang tidak memiliki sertifikat,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bibit murah di platform online. Sebab, sebagian besar bibit yang dipasarkan secara ilegal tidak memiliki sertifikasi maupun jaminan mutu.

Menurut Abas, sapaan karibnya, penggunaan bibit sawit yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani. Selain produktivitas yang tidak terjamin, bibit ilegal juga lebih rentan terserang penyakit sehingga hasil panen tidak optimal.

“Petani sama-sama menunggu sekitar tiga tahun hingga sawit berproduksi. Kalau bibitnya tidak tersertifikasi, produktivitasnya tidak jelas, kualitasnya rendah, dan lebih rentan terhadap penyakit. Pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah para petani,” tegasnya.

Abas berharap pemerintah terus memperkuat pengawasan peredaran bibit sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar hanya membeli bibit sawit yang telah tersertifikasi demi menjaga produktivitas perkebunan dan kesejahteraan petani di Lampung. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *