Bandarlampung (LW): Karang Taruna Provinsi Lampung memastikan seluruh persiapan pelaksanaan Temu Karya VIII telah rampung. Kegiatan yang bakal digelar di Balai Keratun, Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (8/8) besok, menjadi momen dalam menentukan kepemimpinan Karang Taruna Provinsi Lampung periode mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung yang juga Ketua Pelaksana Temu Karya VIII, Yuliardi, mengatakan seluruh rangkaian persiapan telah selesai dan panitia siap menggelar agenda organisasi tersebut.
“Insya Allah kami sudah siap melaksanakan Temu Karya VIII. Kegiatan akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB di Balai Keratun, Lantai 3. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Yuliardi, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, Temu Karya VIII juga akan dihadiri jajaran Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Di antaranya Ketua Harian PNKT Sabam Raja Guguk, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Bahtiar Sebayang, beserta sejumlah pengurus nasional lainnya.
“Kami bersyukur dan merasa bangga karena Temu Karya kali ini mendapat perhatian yang luar biasa dari Pengurus Nasional Karang Taruna,” ujarnya.
Yuliardi mengungkapkan, pelaksanaan Temu Karya tahun ini menerapkan mekanisme baru sesuai Peraturan Organisasi yang diterbitkan Pengurus Nasional Karang Taruna. Salah satu perubahan utama adalah diwajibkannya proses penjaringan bakal calon sebelum pelaksanaan forum.
Penjaringan telah dilaksanakan pada 5 Agustus 2026. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu kader yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung, yakni Wahrul Fauzi Silalahi.
“Hingga penutupan penjaringan, hanya ada satu orang yang mendaftar sebagai calon ketua, yaitu Bung Wahrul Fauzi Silalahi,” ungkapnya.
Terkait peserta yang memiliki hak suara, Yuliardi menjelaskan Karang Taruna Lampung sejatinya memiliki kepengurusan di 15 kabupaten/kota. Namun, karena dinamika organisasi, terdapat tiga kepengurusan daerah yang masa baktinya telah berakhir dan saat ini berstatus caretaker di bawah Pengurus Nasional Karang Taruna.
Dengan status tersebut, tiga kepengurusan kabupaten tidak memiliki hak suara dalam Temu Karya VIII dan hanya mengikuti forum sebagai peninjau.
“Karena statusnya sudah caretaker sesuai ketentuan organisasi, tiga kabupaten tersebut hanya menjadi peninjau dan tidak memiliki hak suara dalam proses pemilihan,” tutupnya. (LW)











