Bandarlampung (LW): Harapan puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung untuk berpindah lokasi penempatan belum seluruhnya berbuah persetujuan. Dari sekitar 130 pengajuan relokasi yang masuk, hanya 13 guru yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dipindahkan.
Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan, menyusul audiensi para guru PPPK dengan Komisi V DPRD Lampung, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan proses relokasi tidak dapat hanya didasarkan pada keinginan guru untuk mendapatkan lokasi kerja yang lebih dekat. Ada kebutuhan sekolah yang harus menjadi pertimbangan utama.
“Setelah Dinas Pendidikan memberikan penjelasan, kami meminta mereka sebagai leading sector untuk menggelar rapat koordinasi dan mengecek kondisi riil di lapangan. Pengecekan ini harus melibatkan MKKS dan para kepala sekolah yang paling tahu kondisi masing-masing instansinya,” kata Yanuar, Selasa (1/9).
Menurutnya, prinsip yang dikedepankan adalah pemerataan tenaga pendidik. Relokasi jangan sampai menyelesaikan persoalan di satu sekolah, tetapi justru menciptakan persoalan baru di sekolah asal maupun sekolah tujuan.
Yanuar memberikan gambaran sederhana. Seorang guru matematika, misalnya, tidak bisa begitu saja dipindahkan ke sekolah lain hanya karena alasan jarak, jika kepindahannya membuat sekolah asal kekurangan guru matematika sementara sekolah tujuan justru mengalami kelebihan tenaga pengajar.
“Jangan sampai seorang guru matematika pindah ke sekolah baru, tetapi sekolah asalnya ditinggalkan tanpa guru matematika. Di sekolah yang baru malah terjadi overload. Jadi, jarak tempuh tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan utama untuk pindah,” tegasnya.
Komisi V sebelumnya memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh. Selain Dinas Pendidikan, proses pembahasan juga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berkaitan dengan aspek penganggaran.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap kondisi sekolah asal dan sekolah tujuan. Proses itu melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta kepala sekolah untuk memastikan kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran di masing-masing sekolah.
Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam laporan dan berita acara resmi yang disampaikan kepada Komisi V DPRD Lampung.
Dari sekitar 130 pengajuan, hanya 13 nama yang akhirnya disetujui. Mayoritas pengajuan tidak dapat diakomodasi karena mata pelajaran atau bidang studi yang dibutuhkan di sekolah tujuan ternyata telah terpenuhi.
“Aturannya memang memperbolehkan mereka pindah, asalkan memenuhi persyaratan dan tidak membuat sekolah tujuan menjadi overload,” ujar Yanuar.
Ia menyebut hasil tersebut juga telah disampaikan kepada para guru PPPK yang datang mempertanyakan perkembangan pengajuan relokasi. Bahkan, dari perwakilan guru yang hadir dalam audiensi, tidak terdapat nama yang masuk dalam 13 guru yang disetujui.
“Sudah saya tunjukkan bahwa dari sekitar 130 pengajuan, hanya 13 nama yang disetujui. Setelah dicek, ternyata dari perwakilan yang hadir tadi, tidak ada namanya yang terakomodir,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut, kata Yanuar, bukan dimaksudkan untuk menutup peluang guru PPPK mendapatkan penempatan yang lebih sesuai. Namun, setiap relokasi harus ditempatkan dalam kerangka kebutuhan pendidikan secara keseluruhan. (LW)











