Bandarlampung (LW): Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) yang dinilai membebani masyarakat. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni (BTB) dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7).
Kenaikan tarif yang diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026 itu mencapai sekitar 30 hingga 36 persen dan memicu banyak keluhan dari pengguna jalan tol.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif.
“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah maupun pengelola karena kenaikan ini dirasakan cukup memberatkan,” tegas Muklis.
Ia menjelaskan, saat ini ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), sedangkan ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) masih berada di bawah pengelolaan PT Hutama Karya.
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa tarif yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Namun, evaluasi tetap perlu dilakukan agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau tarif sudah diberlakukan memang tidak bisa langsung ditunda atau dibatalkan. Tetapi kami tetap meminta ada evaluasi sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya soal tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas tol, mulai dari kondisi rest area, kualitas jalan, hingga pelayanan kepada pengguna yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur PT Rafflesia Investasi Indonesia, Charles Giroth, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengubah tarif tol. Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui proses evaluasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta pembahasan bersama berbagai pihak.
“Penyesuaian tarif bukan keputusan perusahaan. Kami hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Charles.
Meski demikian, ia memastikan seluruh masukan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi. Namun, Charles mengakui peluang penurunan tarif sangat kecil.
“Seluruh aspirasi akan kami sampaikan sesuai mekanisme. Tetapi sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan pemerintah. Penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol,” katanya.
Charles menambahkan, berdasarkan regulasi, evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta hasil evaluasi pemerintah terhadap pelayanan jalan tol.
Ia juga mengungkapkan, penerapan tarif baru sempat menyebabkan penurunan volume kendaraan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum arus lalu lintas kembali normal. Data tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama. (LW)











