Bandarlampung (LW): Sengketa agraria kembali memanas. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menolak proses roya, meski utang nasabah telah lunas sepenuhnya.
Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Hj. Aprilliati dan Dr. H. Watoni Noerdin menyebut penolakan itu tak hanya janggal, tapi juga berbau pelanggaran hukum yang serius.
Perkara ini bermula dari kredit klien di Bank BRI sejak 2016 dengan jaminan sejumlah sertifikat hak milik di wilayah Pesawaran dan Lampung Timur. Sepanjang masa pinjaman, tidak pernah terjadi tunggakan. Hingga pada 22 September 2023, seluruh kewajiban dilunasi dan pihak bank resmi mengajukan permohonan roya ke BPN.
Namun, proses yang semestinya administratif itu justru mentok. BPN menolak dengan dalih lahan terindikasi kawasan hutan, tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum penggugat, Aprilliati, menilai sikap tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai kepastian hukum.

“Kalau utang sudah lunas, maka secara hukum hak tanggungan dihapus. Negara tidak boleh hadir sebagai penghambat. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kepastian hukum warga,” tegas Aprilliati, Selasa (14/4).
Ia juga menegaskan, alasan yang digunakan BPN tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Klien kami dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan asetnya secara penuh,” lanjutnya.
Menurutnya, BPN tidak memiliki kewenangan diskresi untuk menahan proses administrasi jika seluruh syarat formil telah terpenuhi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hj Aprilliati SH MH, Dr H Watoni Noerdin SH MH, Liza Noviyanti SH, Samsung Siagian SH MH dan I Made Payana SH resmi melayangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL tertanggal 2 Februari 2026 lalu. Tim kuasa hukum mendesak BPN segera menjalankan proses roya atas dua sertifikat tersebut sesuai prosedur, serta meminta Kementerian ATR/BPN turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di daerah.
Senada, Dr. H. Watoni Noerdin menilai persoalan ini tak berhenti pada ranah administrasi, melainkan berpotensi merembet ke aspek pidana.
“Ada indikasi serius yang perlu ditelusuri, termasuk potensi dugaan korupsi. Hak klien kami jelas, kewajibannya sudah selesai, tapi justru tidak dipenuhi. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Watoni. (LW)











