Lampungway.com. DPD LIN Lampung Serukan KPK RI Tindak Tegas PT.SGC jika Dugaan Penggelapan Pajak Terbukti. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Lampung Dermawan Agung,SH di sela kesibukannya menyiapkan kegiatan buka bersama pengurus DPD LIN Provinsi Lampung di kantornya.
Beliau masih sempat menyoroti kegiatan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan(KASATGAS KORSUPGAH) Wilayah III KPK RI Dian Patria yang tengah melakukan penyidikan terkait sangkaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) perusahaan – perusahaan besar di provinsi Lampung, terutama PT.Sugar Group Companies(SGC) yang di duga menggelapkan pajak yang wajib di bayarkan kepada negara.
Ketua DPD LIN Provinsi Lampung menghimbau agar KASATGAS KORSUPGAH Wilayah III KPK RI turun langsung ke PT.SGC di kabupaten tulang bawang untuk mengumpulkan informasi akurat, data detail, fakta faktual dan bukti valid yang bisa memaksa owner PT.SGC untuk membayar pajak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Sehingga kedepannya tidak menjadi preseden buruk dalam catatan pembayaran pajakan nasional dan daerah yang menciderai UU perpajakan dan TIPIKOR. Serta tidak menjadi konsumsi publik yang negatif dan setelah semua clear and clean kasuistiknya maka PT.SGC ataupun perusahaan besar lainnya yang di duga menggelapkan pembayaran pajak; alat berat, pemanfaatan air bawah tanah, kendaraan operasional, PBB, Pengahasilan atau lainnya.
Sehingga perusahaan yang terduga melakukan pengelaoan pajak tidak mengulangi lagi perbuatannya, karna perusahaan telah membayar pajak kepada negara dengan nilai yang semestinya.
Dermawan Agung juga mengapresiasi KASATGAS KORSUPGAH Wilayah III KPK RI yang telah berupaya mendorong pemerintah provinsi Lampung untuk melakukan penataan dan penarikan pajak kepada semua perusahaan, khusunya PT.SGC.
Di akhir statmentnya Dermawan Agung,SH menyerukan agar KPK RI jangan kendor dalam melaksanakan investigasi tehadap PT.SGC. Meski KPK RI kini sedang menghadapi polemik revisi UU dan Transisi komisioner.
Hukum harus di tegakan dan penghasilan negara dan daerah dari pajak yang di duga ada terjadi pengemplangan pajak wajib di usut tuntas agar ada peningakatan pendapatan dari pajak yang di duga di gelapkan oleh PT.SGC di Provinsi Lampung yang telah menjadi isu berlarut-larut tanpa ada penuntasan secara hukum.
Dan ingat NKRI negara hukum yang tidak boleh kalah oleh para koorporasi yang memanipulatif pembayaran pajaknya sehingga terjadi pegelapan pajak dan seyogyanya koorporasi taat dalam membayar pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.