Bandarlampung (LW): Persoalan narkoba dan ketidakakuratan data penerima bantuan pemerintah menjadi topik utama yang mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Sabtu (19/9).
Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) Bandarlampung, Budiman AS, mengatakan masyarakat tidak hanya menyampaikan kekhawatiran terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mempertanyakan mekanisme rehabilitasi bagi warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
“Yang pertama kami tekankan adalah masalah narkoba. Di dalam Perda sudah diatur bagaimana pengguna mendapatkan rehabilitasi, termasuk mekanisme wajib lapor. Ini yang banyak ditanyakan masyarakat,” kata Budiman.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme rehabilitasi penting diperkuat agar pengguna narkotika tidak semata-mata dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga mendapatkan akses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Budiman menegaskan, Perda tersebut telah mengatur upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, termasuk mekanisme rehabilitasi dan kewajiban lapor bagi pihak yang membutuhkan penanganan.
“Jadi masyarakat perlu mengetahui bahwa ada mekanisme yang sudah diatur. Jangan sampai mereka tidak tahu harus ke mana ketika membutuhkan rehabilitasi,” ujarnya.
Selain persoalan narkoba, keluhan lain yang mencuat adalah ketidaksesuaian data desil masyarakat penerima program bantuan pemerintah.

Budiman menyebut masih ditemukan kondisi ketika warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu justru tercatat dalam desil tinggi. Sebaliknya, warga yang dinilai mampu malah masuk dalam desil rendah.
“Banyak masyarakat mempertanyakan data desil karena dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ada yang tidak mampu tetapi desilnya tinggi, sementara yang mampu justru desilnya rendah,” katanya.
Menurut Budiman, persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian karena data desil menjadi salah satu basis dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
Jika data tidak diperbarui dan tidak menggambarkan kondisi riil masyarakat, bantuan berisiko tidak diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan validasi dan pemutakhiran data secara berkala, khususnya di wilayah Bandarlampung.
“Saya minta pemerintah memvalidasi ulang data-data ini. Harus diperbaiki supaya bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Budiman menilai pemutakhiran data bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh program perlindungan sosial sesuai kondisi ekonominya.
“Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan bantuan justru terkendala karena data desilnya tidak sesuai. Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan,” pungkasnya. (LW)











