Bandarlampung (LW): Masyarakat Lampung diminta waspada terhadap peredaran beras yang dijual dengan label premium, tetapi diduga tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong dinas terkait dan aparat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beras yang beredar di pasaran. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan konsumen tidak membayar harga premium untuk beras yang kualitasnya hanya masuk kategori medium.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan beras dengan harga standar medium justru membeli dengan harga beras premium. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Mikdar, Senin (14/9).
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius, terlebih Lampung merupakan salah satu daerah penghasil beras. Ia tidak ingin praktik penjualan beras yang tidak sesuai kualitas seperti yang terungkap di sejumlah daerah terjadi di Lampung.
Mikdar menyinggung temuan di Pulau Jawa, di mana dari 28 jenis beras yang dipasarkan sebagai beras premium, sebanyak 27 disebut tidak memenuhi kategori premium.
“Ini luar biasa. Dari 28 jenis beras premium yang dijual kepada masyarakat, hanya satu yang memenuhi kategori beras premium. Kita tentu berharap kondisi seperti ini jangan sampai terjadi di Lampung,” ujarnya.
Ia menilai celah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk meraup keuntungan tidak wajar, terlebih di tengah kondisi kekeringan yang dapat memengaruhi produksi dan harga pangan.
“Bisa saja terjadi. Karena itu, harus dibuktikan melalui sidak dan pemeriksaan terhadap beras yang beredar,” katanya.
Menurut Mikdar, perbedaan harga antara beras premium dan medium yang mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram bukan angka kecil bagi masyarakat.
Ibaratnya, satu keluarga membeli 10 kilogram beras, maka potensi selisih yang dibayar bisa mencapai Rp30 ribu, belum lagi jika satu keluarga beranggotakan 3 orang, maka akan mendapat kerugian tiga kali lipat. Jika praktik tersebut terjadi secara luas, kerugian masyarakat akan semakin besar.
“Beras merupakan kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan membeli beras yang kualitasnya medium tetapi membayar dengan harga premium,” tegasnya.
Karena itu, Mikdar meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Dinas terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pengawasan di pasar, distributor maupun titik penjualan beras.
“Harus ada sidak terhadap jenis-jenis beras yang dijual di pasaran. Tujuannya memastikan beras yang beredar di Lampung aman dan sesuai dengan kualitasnya,” katanya.
Ia juga meminta tindakan tegas diberikan kepada pelaku usaha apabila terbukti sengaja menjual beras dengan kualitas di bawah label yang dicantumkan.
“Kalau memang terbukti, harus ada sanksi tegas supaya menimbulkan efek jera. Kalau sanksinya pencabutan izin, ya cabut izinnya. Kalau ada unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana, ya dipidanakan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan,” ujarnya.
Mikdar menegaskan, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memastikan perdagangan pangan berlangsung secara sehat dan konsumen mendapatkan haknya.
“Kalau memang premium, harus benar-benar premium. Kalau medium, ya harus sesuai kategori medium. Jangan sampai masyarakat membayar lebih untuk kualitas yang tidak sesuai,” pungkas Mikdar. (LW)











