
Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (6/11).
Dalam Perda Nomor 3 tersebut membahas tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
“Kondisi pandemi Covid-19 sekarang, Alhamdulillah sudah terkendali dan masyarakat sudah banyak yang sadar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Vaksinasi juga sudah banyak dan ada dimana-mana, jadi memudahkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” kata Mirza sapaan akrabnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk tidak takut di vaksin karena untuk membentuk kekebalan kelompok. “Saat ini Kota Bandar Lampung sudah masuk dalam zona kuning dan PPKM Level 2. Jadi walaupun sudah terkendali, masyarakat harus tetap memakai masker dan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” ujar Anggota DPRD dapil Kota Bandar Lampung.
“Saat ini sudah sedikit demi sedikit fasilitas publik dibuka, seperti mall, kawasan wisata, kuliner, dan acara lainnya. Kita mengapresiasi pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten atas penanggulangan pandemi ini,” sambung Mirza.
Dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung memberikan beberapa sembako kepada para peserta yang hadir. Dan kegiatan ini pun berjalan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. (*)











