Bandarlampung (LW): Keluhan warga terkait keberadaan peternakan ayam di tengah permukiman di Kelurahan Durian Payung kembali mendapat perhatian serius. Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung, Andika Wibawa SR, mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung segera turun ke lapangan dan menindak tegas apabila peternakan tersebut terbukti melanggar aturan.
Andika menegaskan, keberadaan peternakan ayam di kawasan padat penduduk tidak hanya mengganggu kenyamanan warga akibat bau menyengat, lalat, dan limbah, tetapi juga diduga tidak memiliki perizinan yang sah.
“Memang regulasi mengatur bahwa peternakan tidak boleh berada di sekitar permukiman warga. Karena itu, lokasi peternakan biasanya ditempatkan jauh dari kawasan tempat tinggal, mengingat dampak lingkungannya sangat mengganggu,” kata Andika, Kamis (9/7).

Menurutnya, warga di kawasan Palapa, Kelurahan Durian Payung, telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pengelola peternakan. Namun, hingga kini keluhan tersebut belum mendapat respons yang memadai.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, peternakan itu diduga tidak memiliki izin. Warga juga sudah beberapa kali memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu meminta Pemkot Bandarlampung tidak menunggu persoalan semakin besar. Ia mendesak dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami menghimbau pemerintah kota segera turun ke lokasi di Durian Payung untuk melakukan pengecekan. Kalau memang terbukti melanggar aturan, tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai aktivitas peternakan berada di tengah permukiman warga karena sangat mengganggu dan tidak sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Andika juga meminta Wali Kota Bandarlampung memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sebelumnya, keluhan serupa juga diterima Anggota DPRD Kota Bandarlampung Dewi Mayang Suri Djausal. Warga mengadukan keberadaan peternakan ayam di kawasan permukiman karena menimbulkan bau menyengat, banyak lalat, serta dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan.
Herdi, warga setempat mengaku peternakan ayam sudah beroperasi sejak 2022 silam. Pun sudah sempat diprotes oleh mayoritas warga. Namun menurutnya, alasan pemilik ingi tetap beroperasi karena sudah keluar modal yang tidak sedikit.
“Namun ternyata usaha ternak ayam milik Pak Andi Arif ini makin berkembang dengan menambah jumlah menjadi 2000 ekor. Kami sangat terganggu dengan polusi yang tercemar, baik dari bau, kotoran hingga limbah,” keluh Herdi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, lokasi peternakan idealnya berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar permukiman. Ketentuan tersebut dibuat untuk meminimalkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, bau, penyebaran lalat, hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. (LW)











