
Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menggelar diskusi Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan menghadirkan berbagai elemen pegiat perempuan dan anak di Rumah Aspirasi Taufik Basari, Rabu (20/4).
“Hari ini saya mengundang berbagai elemen yang memiliki perhatian khusus terhadap isu isu kekerasan seksual ataupun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Taufik.
Taufik juga menyampaikan bahwa dalam UU TPKS ini memiliki victim transparn untuk menunjang hak korban kekerasan seksual agar haknya dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam dialog tersebut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyayangkan adanya pihak yang mengkritik ketidak adanya pasal tentang pemerkosaan.
“Perlu saya luruskan bahwa hal tersebut keliru karena perkosaan tersebut ada dalam UU TPKS dalam bentuk tindak pidana yang ditetapkan sebagai kekerasan seksual,” ujarnya.

Deklarasi tersebut menghasilkan 5 poin inti, diantaranya:
Pertama, menyambut baik atas disahkan Undang-Undang TPKS ini tonggak peradaban baru bagi upaya kita menghormati harkat martabat manusia.
Kedua, kita berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak ciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan cegah kekerasan di Provinsi Lampung
Ketiga, meminta Pemda kabupaten kota dan Provinsi Lampung untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas publik.
“Sehingga aman dari kekerasan seksual. Dan oleh karena itu strategi anggaran juga perlu dikawal,” kata Taufik Basari.
Keempat, mendorong aparat penegak hukum implementasi poin poin di UU TPKS.
“Tapi juga bangun perspektif perlindungan korban, sehingga korban kasus hukum tidak jadi korban kesekian kalinya,” terangnya.
Kelima, mendorong orang tua untuk jadi garda terdepan berperan sentral untuk dedikasi anak dalam mencegah TPKS dan juga melibatkan pendidikan.
“Semoga ini menjadi langkah awal bagi kita untuk terus ciptakan ruang aman seluruh warga dari kekerasan seksual di Provinsi Lampung ini,” harap Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI. (Dan/*)











