Bandarlampung (LW): DPRD Provinsi Lampung mengawal penyelesaian persoalan lahan HGU Sukaraja yang kini diambil alih Pemerintah Pusat melalui TNI Angkatan Udara. Persoalan tersebut menyangkut klaim tanah adat dan lahan masyarakat di 24 desa pada dua kecamatan se Kabupaten Tulangbawang.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan masyarakat meminta agar lahan di luar area perkebunan yang masuk dalam pengambilalihan dapat dikembalikan kepada warga, khususnya tanah adat yang telah lama dikuasai masyarakat.
Menurutnya, dari total sekitar 130 ribu hektare lahan yang ditarik Pemerintah Pusat, sekitar 80 ribu hektare merupakan kawasan perkebunan, sementara sisanya berada di luar area perkebunan.
“Masyarakat berharap lahan di luar perkebunan itu bisa dikembalikan, terutama tanah yang memang sudah mereka kuasai dan bahkan memiliki sertifikat,” kata Garinca, usai audiensi dengan masyarakat adat, Kamis (7/5).
Ia menegaskan DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Yang terpenting adalah hak masyarakat yang memang memiliki dasar atas tanah tersebut bisa diakui dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Muhammad Reza Berawi, mengapresiasi langkah penyelesaian konflik agraria yang mulai ditempuh berbagai pihak. Ia menilai pendekatan mediasi harus lebih diutamakan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kita mendorong mediasi dioptimalkan supaya tidak ada pihak yang saling menyalahkan dan solusi bisa dicapai secara baik,” kata Reza.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat yang secara turun-temurun telah menguasai dan mengelola lahan tersebut. Menurutnya, aspek hak ulayat dan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu, Reza meminta TNI AU lebih aktif melakukan sosialisasi terkait status penguasaan lahan agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita berharap penyelesaian kasus ini bisa berlangsung cepat, adil, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, bara konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Ribuan warga dari tiga kampung di Kecamatan Gedong Meneng, menolak keras klaim sepihak TNI Angkatan Udara (AU) atas tanah permukiman mereka.
Puncak ketegangan dipicu oleh pemasangan plang bertuliskan “Tanah Aset Negara” yang diklaim milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Jumat, 1 Mei 2026 lalu.
Pemasangan plang yang menyasar wilayah Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu ini dinilai mencederai rasa keadilan warga setempat. Tindakan tersebut memantik kemarahan karena dilakukan tanpa permisi.
Aparatur negara dituding memasang patok klaim secara diam-diam, tanpa melibatkan aparatur desa setempat.
“Terjadi di tengah-tengah kampung kami pemasangan plang yang mengakui tanah kami ini adalah aset negara. Pemasangan dilakukan diam-diam, tanpa koordinasi dengan saya selaku Kepala Desa,” ujar seorang Kepala Desa setempat dalam rekaman video aksi protes warga yang beredar luas, Selasa, 5 Mek 2026.
Sang Kades amat menyayangkan waktu pemasangan plang yang dinilai mencuri kesempatan.
“Mereka memasangnya kemarin, persis saat warga saya sedang masuk masjid untuk menunaikan salat Jumat,” tambahnya. (*/LW)











