Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Kostiana Edukasi Perda Perlindungan Anak

Bandarlampung (LW): Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan terhadap generasi penerus di Bumi Ruwa Jurai.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Ketua LSM Damar serta mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati. Keduanya mengupas secara mendalam urgensi perlindungan anak dari perspektif hukum, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.

Dalam paparannya, Kostiana menegaskan bahwa Perda Nomor 17 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen nyata untuk memastikan hak anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

“Anak-anak adalah masa depan Lampung. Perlindungan terhadap mereka harus dimulai dari keluarga, diperkuat oleh masyarakat, dan dijamin oleh negara melalui regulasi yang tegas,” ujarnya (26/1).

Ketua LSM Damar menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi perda tersebut, terutama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan perlunya edukasi berkelanjutan serta sistem pelaporan yang mudah diakses korban.

Sementara itu, Aprilliati menambahkan bahwa keberhasilan Perda Nomor 17 sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Menurutnya, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat harus bergerak bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda Perlindungan Anak sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang benar-benar layak anak. (*)