Bandarlampung (LW): Momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi ruang refleksi atas perjuangan meningkatkan kesejahteraan petani. Di Lampung, salah satu komoditas yang kini tengah menikmati penguatan harga adalah singkong, setelah sebelumnya bertahun-tahun menjadi sumber keluhan petani.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk langkah yang diperjuangkan melalui Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung.
“Sebagaimana yang sekarang dirasakan masyarakat Lampung, terutama para petani, berbagai gebrakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah benar-benar mulai dirasakan. Kita patut bersyukur karena harga sejumlah komoditas pertanian saat ini cukup baik,” kata Mikdar, Jumat (25/9).
Ia menyebut perbaikan harga dirasakan pada sejumlah komoditas, mulai padi, jagung, kopi, lada, karet, sawit hingga singkong.
Menurut Mikdar, perkembangan paling terasa terjadi pada komoditas singkong yang menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah sentra produksi Lampung.
“Tujuh kabupaten seperti Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Tengah dan Lampung Timur sangat merasakan perubahan ini. Harga singkong sekarang luar biasa tinggi,” ujarnya.
Mikdar menyebut harga singkong di lapangan bahkan telah mencapai kisaran Rp2.600 hingga Rp2.800 per kilogram. Angka tersebut jauh di atas harga acuan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Data pemberitaan mengenai kondisi pasar pada 2026 juga menunjukkan harga singkong di sejumlah pabrik Lampung telah menembus sekitar Rp2.000–Rp2.050 per kilogram, meski terdapat variasi harga dan rafaksi antarpabrik.
Mikdar menilai tingginya harga tidak semata-mata disebabkan kelangkaan pasokan. Menurutnya, ada perubahan tata niaga singkong yang merupakan hasil perjuangan Pansus Tata Niaga Singkong selama sekitar 11 bulan.
Ia menyoroti tiga langkah utama yang menurutnya menjadi bagian penting perjuangan pansus.
Pertama, mendorong pengendalian impor tapioka dan produk turunannya sehingga industri lebih banyak menyerap bahan baku dari petani dalam negeri.
Kebijakan pengendalian impor tersebut memang kemudian mendapat respons pemerintah pusat. Pada September 2025, pemerintah menerapkan pengaturan impor ubi kayu dan turunannya melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2025, dengan mekanisme impor yang diperketat melalui Persetujuan Impor. Pemerintah juga menyatakan bahwa apabila kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi produksi domestik, impor dapat ditiadakan.
“Akibat impor dihentikan atau diperketat, ketika singkong sedikit, mau tidak mau harga melambung karena para pengusaha pengguna tepung tapioka tidak bisa lagi mengandalkan pasokan dari luar negeri,” kata Mikdar.
Kedua, lanjut dia, pansus mendorong agar tanaman singkong mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi. Mikdar menyebut usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Ketiga, perjuangan diarahkan pada kepastian harga pembelian singkong di tingkat petani.
Pemprov Lampung kemudian menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Regulasi tersebut menetapkan Harga Acuan Pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen.
“Untuk Lampung, pemerintah sudah memiliki aturan yang mengatur tata kelola singkong. Ini menjadi salah satu hasil perjuangan panjang agar petani memiliki kepastian harga dan tidak lagi selalu menjadi pihak yang paling dirugikan ketika panen,” ujar Mikdar.
Ia menilai perubahan kondisi tersebut menjadi kabar penting pada momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Pemerintah sendiri menjadikan Hari Tani Nasional sebagai momentum untuk mengapresiasi peran petani dalam menjaga ketahanan pangan dan perekonomian.
Bagi Mikdar, Hari Tani Nasional tidak cukup hanya menjadi seremoni. Perhatian terhadap petani harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian pasar, harga yang layak, dukungan sarana produksi, serta perlindungan dari tekanan pasar global.
“Semoga para petani singkong selalu ingat terhadap perjuangan Pansus Tata Niaga Singkong, gubernur dan PPUKI yang bersama-sama melalui banyak suka dan duka memperjuangkan agar impor diperketat, singkong mendapatkan subsidi pupuk, serta adanya aturan harga pembelian,” katanya.
Ia menegaskan, perjuangan tata niaga singkong pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan pendapatan petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri pengolahan di Lampung.
“Harapannya, harga yang baik ini dapat meningkatkan pendapatan petani dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung serta Sumatera. Petani sejahtera, industri berjalan, dan ekonomi daerah ikut tumbuh,” pungkas Mikdar. (LW)











