Bandarlampung (LW): Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi memastikan proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung segera berjalan pada tahun 2026 ini. Saat ini, DPRD masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan tim seleksi (Timsel).
Garinca menjelaskan, Komisi I DPRD Lampung belum lama ini menerima agenda pelaporan tahunan dari KPID dan Komisi Informasi (KI) Lampung terkait kinerja selama masa jabatan mereka.
“Setiap tahun memang harus ada laporan kepada Komisi I terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” ujar Garinca, Jumat (8/5).
Ia menegaskan, tahapan seleksi KPID akan langsung dimulai begitu SK Timsel diterbitkan oleh Gubernur Lampung. Menurutnya, proses tersebut akan mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi administrasi, hingga tahapan uji kelayakan.
“Kalau SK Timsel sudah keluar, maka proses seleksi langsung berjalan. Masyarakat yang memiliki minat untuk bergabung di KPID maupun KI silakan mengikuti prosesnya,” katanya.
Garinca mengakui masa jabatan komisioner KPID dan KI sebenarnya telah berakhir sejak akhir 2023. Namun, proses seleksi sempat tertunda akibat sejumlah faktor, mulai dari tahapan Pemilu 2024 hingga keterbatasan anggaran daerah.
“Seleksi sebelumnya tertunda karena fokus Pemilu dan efisiensi anggaran. Tahun 2026 ini sudah dianggarkan dan prosesnya mulai berjalan,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia optimis seluruh tahapan dapat dimulai dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan sudah berjalan pada Mei 2026 apabila SK Timsel segera diterbitkan.
Selain itu, Garinca berharap KPID dan KI Lampung ke depan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta keterbukaan informasi secara maksimal di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, KPID harus mampu mengawasi berbagai bentuk penyiaran, baik media elektronik, media daring, maupun media sosial agar tetap berjalan sesuai aturan dan etika penyiaran.
Sementara Komisi Informasi diharapkan terus mendorong keterbukaan informasi publik terhadap seluruh kebijakan pemerintah agar masyarakat mendapatkan akses informasi yang transparan dan akurat.
“Harapan kita, KI dan KPID bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, baik dalam pengawasan penyiaran maupun keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (LW)











