Bandarlampung (LW): Proses rekrutmen komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung hingga kini belum juga berjalan. Persoalan utama masih berkutat pada belum adanya unsur KI maupun KPI pusat yang ditetapkan sebagai bagian dari tim seleksi (timsel).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia mendorong langkah jemput bola ke KI maupun KPI pusat agar persoalan tersebut segera dituntaskan dan proses seleksi komisioner KI dan KPID Lampung dapat dimulai.
“Per hari ini rekrutmen KI dan KPID memang belum berjalan karena terkendala penetapan komisioner. Salah satu unsur timsel harus berasal dari KI maupun KPI pusat,” ujar Garinca, Senin (24/8).
Menurutnya, pemerintah masih menunggu rekomendasi atau penetapan unsur dari lembaga pusat untuk masuk dalam timsel. Karena itu, Garinca meminta pemerintah daerah lebih proaktif melakukan komunikasi dengan KI pusat.
“Kita berharap pemerintah daerah bisa proaktif, jemput bola, baik dengan menyurati maupun berkunjung ke KI maupun KPI pusat untuk segera meminta dikeluarkannya nama yang akan menjadi timsel dari unsur pusat,” katanya.
Garinca menyebut, secara kelembagaan KI pusat sebenarnya telah memiliki komisioner baru yang dilantik beberapa waktu lalu dan mulai menjalankan tugas. Kondisi tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi percepatan proses seleksi KI di daerah.
“Sekitar dua minggu yang lalu KI pusat sudah dilantik dan sudah mulai bekerja. Kita berharap setelah KI pusat dilantik, mereka segera menyelesaikan PR-PR yang ada di Provinsi Lampung, termasuk proses rekrutmen KI Lampung,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini belum terdapat kendala berarti selain persoalan belum tersedianya unsur dari pusat untuk timsel. DPRD Lampung, kata dia, siap menjalankan tahapan selanjutnya setelah timsel resmi terbentuk.
“Kalau unsur dari pusatnya sudah ada dan surat timsel resminya sudah keluar dari pemerintah provinsi, kita mulai prosesnya di Komisi I DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya.
Garinca menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme antara KI dan KPID. Untuk KI, proses pembentukan tim seleksi berada dalam ranah pemerintah provinsi, sementara proses terkait KPID melibatkan DPRD.
Karena itu, ia berharap koordinasi lintas lembaga segera dilakukan agar tidak terjadi penundaan berkepanjangan.
“Semoga KI pusat segera merekomendasikan nama sebagai unsur timsel. Kalau sudah ada salah satu unsur timsel dari pusat, seharusnya tidak ada kendala lagi dalam proses ini,” tegasnya.
Garinca juga menyoroti masa perpanjangan jabatan komisioner yang saat ini masih menjalankan tugas. Menurutnya, kondisi tersebut memang diperbolehkan oleh aturan hingga terbentuk komisioner baru, tetapi tidak ideal jika berlangsung terlalu lama.
“Perpanjangan KI maupun KPID pusat ini sudah satu periode. Kalau sampai akhir tahun ini, masa perpanjangannya juga hampir selesai. Saya rasa kurang ideal kalau terus berjalan seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Lampung tetap menghormati ketentuan yang memungkinkan komisioner lama tetap menjalankan tugas sampai terbentuk komisioner baru.
“Memang dalam aturan disebutkan sampai adanya KI maupun KPID yang baru, pengurus yang lama masih menjalankan tugas,” katanya.
Garinca berharap proses rekrutmen tidak kembali tersandera persoalan administratif. Ia meminta seluruh pihak bergerak cepat sehingga seleksi dapat segera dimulai dan komisioner baru KI Lampung bisa terbentuk sesuai kebutuhan.
“Intinya kita berharap proses ini segera berjalan. Jangan sampai persoalan penetapan unsur timsel dari pusat justru membuat rekrutmen di daerah terus tertunda,” pungkasnya. (LW)











