Bandarlampung (LW): Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) di sepanjang jalan provinsi Lampung untuk jaringan fiber optik mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Hingga September 2026, retribusi yang telah dibayarkan sembilan perusahaan mencapai Rp12,3 miliar.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mencatat, sedikitnya 14 perusahaan memanfaatkan Rumija untuk pembangunan jaringan fiber optik di sejumlah ruas jalan provinsi.
Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan telah menyelesaikan pembayaran retribusi. Sementara lima perusahaan lainnya masih menjalani proses pendataan dan verifikasi teknis.
Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung Taufiqullah mengatakan, proses verifikasi masih diperlukan untuk memastikan data pemanfaatan Rumija, terutama terkait panjang kabel fiber optik yang tertanam di dalam ruang milik jalan.
“Data panjang kabel masih kami pastikan. Belum fix, sehingga sekarang dilakukan survei kembali,” kata Taufiqullah, belum lama ini.
Menurut dia, pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan besaran retribusi yang dikenakan kepada perusahaan pengguna Rumija.
Untuk saat ini, retribusi baru diterapkan terhadap pemanfaatan Rumija untuk jaringan fiber optik. Adapun pemanfaatan Rumija untuk utilitas lain belum seluruhnya dikenakan retribusi dan masih dalam tahap kajian.
Taufiqullah menjelaskan, retribusi pemanfaatan Rumija untuk fiber optik dibayarkan setiap tahun. Pemerintah Provinsi Lampung juga masih melihat potensi penerimaan dari pemanfaatan Rumija oleh berbagai jenis utilitas lainnya.
“Potensinya ada, tetapi untuk angka pastinya saya tidak ingat,” ujarnya.
Selain jaringan fiber optik, Pemprov Lampung mengidentifikasi sejumlah potensi pemanfaatan Rumija untuk utilitas lain, antara lain jaringan gas dan jaringan listrik PLN.
Namun, pemanfaatan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk aspek teknis dan mekanisme retribusinya.
Pemprov Lampung kini melanjutkan proses pendataan dan verifikasi terhadap lima perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran. Survei ulang panjang kabel menjadi salah satu langkah untuk memastikan data pemanfaatan Rumija sesuai kondisi di lapangan.
Dengan retribusi yang telah mencapai Rp12,3 miliar dari sembilan perusahaan hingga September 2026, pemanfaatan Rumija untuk jaringan fiber optik menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mulai terlihat kontribusinya.
Di sisi lain, proses verifikasi menunjukkan masih terdapat ruang untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan pendataan pemanfaatan aset ruang milik jalan oleh berbagai sektor utilitas. (*/LW)












