Dewan Desak DLH Evaluasi Indo Thai Coco, Sumur Warga Diduga Tercemar

Bandarlampung (LW): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung segera mengevaluasi operasional PT Indo Thai Coco di Tarahan, Lampung Selatan, menyusul dugaan pencemaran limbah perusahaan yang berdampak terhadap sumber air warga.

Mikdar menilai, dugaan pencemaran yang menyebabkan air sumur masyarakat berubah kekuningan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, kondisi itu berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan warga di sekitar kawasan industri.

“Kalau melihat kondisi sumur masyarakat yang sudah menguning, menurut saya ini sudah cukup parah. Kita khawatir kalau dibiarkan, nanti bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Mikdar, Selasa (6/10).

Ia meminta DLH segera memanggil pihak perusahaan, memeriksa sistem pengelolaan limbah, serta mengevaluasi dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu persoalan semakin memburuk sebelum mengambil tindakan. Apalagi, informasi yang diterimanya menyebutkan persoalan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Mikdar menegaskan, aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Keberadaan perusahaan semestinya membawa manfaat bagi warga sekitar, bukan justru menimbulkan persoalan yang mengancam kehidupan mereka.

“Tidak boleh perusahaan berdiri lalu mereka senang, sementara masyarakat di sekitarnya sengsara. Seharusnya perusahaan bergembira dan masyarakat di sekitarnya juga ikut merasakan manfaatnya. Bukan perusahaan bahagia, tetapi masyarakat sengsara,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu juga mendorong DLH menelusuri penyebab dugaan pencemaran secara menyeluruh. Pemeriksaan harus memastikan apakah terdapat pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan atau sistem penampungan dan pengolahan limbah yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut Mikdar, apabila sistem pengelolaan limbah dijalankan dengan benar, semestinya aktivitas perusahaan tidak sampai mencemari sumber air yang digunakan masyarakat.

Karena itu, ia meminta evaluasi dilakukan secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau perlu, perusahaan tersebut ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi perdata atau pidana, maka prosesnya harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Mikdar menjelaskan, penegakan hukum lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan sesuai persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menekankan, sanksi tidak semata-mata bertujuan menghukum perusahaan, tetapi juga memastikan pencemaran dihentikan, kerusakan lingkungan ditangani, dan kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau memang perusahaan membuang limbah secara sembarangan, tentu harus dikenakan sanksi berat. Kalau pengelolaan limbahnya bermasalah, harus dievaluasi dan diperbaiki. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya,” katanya.

Mikdar juga mengingatkan, penanganan tegas terhadap dugaan pencemaran di PT Indo Thai Coco penting menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang beroperasi di Lampung agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.

Baginya, investasi dan aktivitas industri tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Tujuannya agar perusahaan tersebut menjadi lebih tertib dan perusahaan-perusahaan lain juga berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, terutama yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *