Berita Lampung Terkini

Inilah Syarat Nikah Lengkap Menurut KUA

Lampungway.com. Inilah Syarat Nikah Lengkap Menurut KUA. Bagi Kamu, yang masih lajang baik cowok atau cewek yang sebentar lagi akan menapaki mahligai perkawinan, sebaiknya pelajari dan pahami terlebih dahulu Semua Persyaratan Nikah Menurut KUA. 

Syarat Menikah Terbaru di Kantor Urusan Agama

Ada beberapa Tata Cara Pernikahan dan Syarat Nikah yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai supaya bisa resmi dan sah menurut agama, hukum, budaya, dan sosial.

Syarat Pernikahan yang paling utama harus diperhatikan agara dalam melangsungkan pernikahan tidak terjadi sesuatu yang melanggar aturan agama, hukum, budaya dan sosial.

So..simak terus tata cara dan persyaratan untuk menikah di KUA

Persyaratan Nikah di KUA:

  1. Kedua Calon Pengantin harus mengurus Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Kedua Calon Pengantin harus mengurus Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Kedua Calon Pengantin harus mengurus Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Kedua Calon Pengantin harus mengurus Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Kedua Calon Pengantin harus mengurus Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I untuk calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat, jadi untuk Syarat Nikah 2019 wajib cek kesehatan ya guest.
  7. Jangan lupa membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000,
  8. Harus ada Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Lengkapi dengan Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Urus terlebih dahulu surat dispensasi dari pengadilan jika calon suami belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun, ini untuk nikah muda ya guest
  11. Khusus untuk anggota TNI/POLRI Wajib membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Harus dilengkapi dengan surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (Poligami)
  13. Harus ada akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Harus menyertakan Surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Selain dari Syarat Nikah diatas, kedua calon pengantin dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

A. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DARI CALON SUAMI

  1. Surat Pengantar dari RT-RW yang dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4, jadi jangan pernah memusuhi RT-RW mu ya guest.
  2. Datang ke KUA terdekat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

B. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN CALON ISTRI

  1. Surat Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
  2. Datang ke KUA terdekat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
  4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Jadi untuk kalian calon pengantin, yang udah kebelet nikah, sebaiknya luangkanlah waktu sejenak untuk pergi ke kantor desa atau kelurahan tempat kamu tinggal untuk minta bantuan kepada pegawai yang sedang bertugas supaya membuatkanmu surat keterangan dan dokumen lain yang dibutuhkan sebagai kelengkapan Syarat Nikah di KUA

Ikuti semua prosedurnya dengan baik dan bersabarlah sampai suratnya resmi keluar.