Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Kampung Rama Gunawan, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (22/6).
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kampung Rama Gunawan yang mengikuti sosialisasi dengan antusias. Agenda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Dalam sambutannya, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat hingga pemerintah, dalam membangun benteng pencegahan.
“Perda ini hadir sebagai landasan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat harus memahami bahwa memerangi narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Narasumber kegiatan, Plt Bupati I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menjelaskan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu, narasumber Ni Made Winarti, S.E., mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga melalui pengawasan dan pendidikan kepada anak-anak sejak dini.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan terkait bahaya narkoba serta langkah-langkah pencegahan di lingkungan masyarakat.

Baik Dewi Nadi maupun kedua narasumber tersebut berharap masyarakat Kampung Rama Gunawan semakin memahami pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (LW)











