Bandarlampung (LW): Polemik kehadiran fisik anggota DPRD Provinsi Lampung dalam agenda kedewanan kembali mengemuka. Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan dan PKS menilai keterbukaan serta keseriusan anggota dewan dalam mengikuti persidangan menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga legislatif kepada publik.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua Komisi IV, Iswan H Caya, mempertanyakan masih digunakannya pola kehadiran yang memungkinkan anggota mengikuti rapat secara virtual atau zoom meeting.
Menurut Iswan, kondisi tersebut perlu dikaji kembali, terutama karena kebijakan pembatasan dan penerapan jarak fisik yang melatarbelakangi penggunaan pola daring sebelumnya berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.
“Fraksi PAN berharap ada keterbukaan dalam hal ini,” kata Iswan, Kamis (10/9).
Ia menegaskan, tata tertib DPRD telah mengatur mengenai kehadiran fisik anggota. Karena itu, menurut dia, jangan sampai proses persidangan tetap berjalan sementara kehadiran anggota secara fisik sangat minim.
“Jangan sampai media, publikasi, tidak ada orang, tapi perjalanan persidangan tetap memenuhi quorum. Itu kan memanipulatifkan,” ujarnya.
Iswan juga meminta dasar penggunaan kehadiran virtual kembali dicermati. Sebab, kebijakan yang dulu diterapkan dalam kondisi pandemi, menurutnya, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Tata tertib kita itu jelas kok. Harus kehadiran fisik. Coba nanti cek dan baca di tata tertibnya,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Yanuar Irawan. Ia mengatakan masyarakat tidak mengetahui secara detail mekanisme internal DPRD. Yang terlihat oleh publik hanyalah ada atau tidaknya anggota dewan secara fisik dalam menjalankan tugas.
“Masyarakat itu tidak tahu sistem yang ada juga di kita. Yang mereka lihat adalah kehadiran secara fisik anggota DPRD-nya. Nah, ketika itu minim terlihat, itu kan jadi problem,” kata Yanuar.
Yanuar juga mempertanyakan efektivitas kehadiran melalui aplikasi konferensi video. Menurutnya, perlu dipastikan apakah anggota yang tercatat hadir secara daring benar-benar mengikuti seluruh pembahasan secara komprehensif atau sekadar masuk ke ruang virtual kemudian meninggalkannya.
“Pernah nggak sih kita mengecek juga, benar nggak yang di Zoom itu betul-betul mengikuti secara komprehensif dan seksama? Atau dia hanya sekadar masuk option lalu keluar lagi?” ujarnya.
Persoalan tersebut, kata Yanuar, menjadi semakin penting ketika DPRD sedang membahas anggaran dan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Dalam kondisi pembahasan seperti ini, kita membahas uang rakyat. Kemudian kemanfaatan untuk rakyat apa kalau kita nggak pernah mengikuti bagaimana pembahasannya?” katanya.
Yanuar juga menyinggung persoalan mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus). Ia mempertanyakan tidak dilibatkannya pimpinan komisi dalam sejumlah agenda tersebut.
Menurutnya, pimpinan komisi memiliki peran penting karena memahami persoalan teknis yang dihadapi organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat.
“Yang namanya Rapim itu adalah pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi. Karena masing-masing ini punya tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan kesehatan yang menurutnya perlu dibawa dalam pembahasan sebelum keputusan anggaran ditetapkan. Komisi V, kata Yanuar, sebelumnya telah memanggil BPJS, Dinas Kesehatan, BPKAD, hingga distributor obat untuk membahas persoalan tersebut.
Salah satu persoalan yang disorot adalah adanya tunggakan Pemprov Lampung kepada BPJS Kesehatan yang disebut mencapai Rp105 miliar.
“BPJS ini kan mengeluh. Ada Rp105 miliar tunggakan Pemprov, dalam hal ini rumah sakit, yang belum terbayar kepada BPJS. Nah, kalau BPJS-nya juga mogok, nggak mau mengakomodir, siapa yang jadi korban? Masyarakat kita,” kata Yanuar.
Karena itu, ia menilai pembahasan anggaran tidak semata-mata soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Menurut Yanuar, jika sebagian anggaran infrastruktur dialihkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada BPJS, manfaatnya dapat dirasakan jauh lebih luas oleh masyarakat.
“Kalau Rp105 miliar itu dibayar untuk BPJS, sembilan juta orang yang ter-cover oleh BPJS itu yang akan dilakukan. Itu yang maksud saya, harus kita pilih,” ujarnya.
Yanuar menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur. Namun, ia meminta setiap rupiah dalam APBD ditempatkan berdasarkan skala prioritas dan manfaat publik.
Ia juga mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut secara internal kepada pimpinan DPRD. Namun, lantaran dinilai belum mendapat respons, ia memilih menyampaikannya dalam rapat paripurna.
“Saya sudah menyampaikan ini beberapa kali secara internal. Kok kayaknya nggak ada respons? Makanya saya coba bicara di paripurna,” katanya.
Menurut Yanuar, puncak persoalan terjadi ketika dirinya sebagai Ketua Komisi V tidak mendapatkan undangan dalam agenda tertentu, padahal komisi memiliki informasi teknis yang bersentuhan langsung dengan OPD maupun masyarakat.
“Saya bukan nggak menganggap teman-teman di pimpinan itu nggak ngerti. Tapi faktanya memang secara teknis, kamilah yang selalu menjadi tempat, baik OPD maupun masyarakat, mengadu secara langsung,” pungkasnya. (LW)











