Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Tak Klop dengan OJK, Pemprov-DPRD Tarik Raperda Bank Lampung

Bandarlampung (LW): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Lampung menjadi Perseroda akhirnya ditarik dari pembahasan. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung setelah ditemukan substansi Raperda yang belum sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Lampung, Iswan H Caya, mengatakan penarikan Raperda dilakukan karena terdapat sejumlah persoalan fundamental yang harus disesuaikan terlebih dahulu, terutama dari sisi yuridis normatif.

“Secara fundamental, ini bukan sekadar perubahan administrasi. Banyak hal yang secara yuridis normatif harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah daerah,” kata Iswan H Caya, Kamis (10/9).

Menurut Iswan, keputusan menarik Raperda bukan berarti persoalan perubahan status Bank Lampung diabaikan. Sebaliknya, langkah tersebut diambil agar substansi regulasi benar-benar selaras dengan ketentuan yang berlaku, termasuk arahan dan ketentuan OJK.

Ia menjelaskan, hasil konsultasi Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian substansi yang membuat Raperda belum dapat dipaksakan untuk dilanjutkan pembahasannya.

“Justru kita dalam konsultasi beberapa ini, kita menemukan arahannya harus dipenuhi. Problemnya kita kembalikan kepada pemrakarsa, harus dipenuhi secara fundamental substansi yuridisnya,” ujarnya.

Iswan menegaskan, Pansus tidak ingin perubahan status badan hukum justru mengganggu kinerja Bank Lampung yang saat ini dinilai cukup baik.

“Sekarang kondisi Bank Lampung cukup baik. Untuk kecukupan modal sudah ada dengan KUB. Secara operasional juga masih menguntungkan dan dividen untuk Lampung cukup baik,” katanya.

Karena itu, menurutnya, perubahan status Bank Lampung harus dilakukan secara hati-hati. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak, namun keberlangsungan operasional dan kinerja bank juga tidak boleh terganggu.

“Jangan juga mempengaruhi kinerja Bank. Kalau kami dari Pansus sebagai fungsi legislasinya, siap memenuhi beberapa catatan itu. Ini yang prinsip,” tegasnya.

Iswan menyebut posisi Pansus menjadi dilematis karena di satu sisi perubahan bentuk badan hukum merupakan amanah regulasi, tetapi di sisi lain terdapat persoalan substansi yang harus diselaraskan sebelum Raperda dapat kembali dibahas.

Namun, Iswan menegaskan DPRD tidak akan memaksakan pembahasan terhadap Raperda yang secara substansi belum memenuhi ketentuan. Atas kondisi tersebut, Pemprov dan DPRD sepakat menarik Raperda untuk dilakukan penyesuaian.

“Keberadaan Pansus ini selesai dengan pembahasan, selesai dengan tidak membahas atau dengan penarikan. Ya selesai juga,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *