Tulangbawang (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Hanipal SP kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Tulangbawang (13/2).
Dalam sosper yang dihadiri Kepala Kampung Hermanto, Anggota DPRD Tuba Zuldin Alamsyah tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung ini berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk selalu mematuhi Protokoler kesehatan dari pemerintah di tengah pandemi covid-19.
“Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, maka kita harus tetap mawas diri, dengan cara tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak kerumunan,” ucapnya.
Menurut Hanipal, dalam perda ini diatur semua tentang prokes dan juga sanksi-sanksi yang diberlakukan. “Dalam perda ini ada sanksi sosial dan sanksi denda yang mencapai Rp1 juta bagi yang melanggarnya,” jelasnya.
Di akhir acara, Politisi Demokrat ini membagikan sedikit bantuan kepada masyarakat yang hadir guna meringankan sedikit beban masyarakat terdampak Covid-19. (LW)