Tuba Barat (LW): Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Selasa (7/12).
Kegiatan yang digelar di Mulyaasri, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, digelar dengan menggunakan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak. Hadir Camat Tulangbawang Tengah Nazarudin SIP.MIP dan Kapolsek setempat Rahmin SH.
Dalam arahannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah kali ini membahas tentang rembug desa dalam mengatasi konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat.
“Melalui Rembug Desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat,” ucapnya.
“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya.
Politisi low profile ini juga berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.
“Tentunya juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada di tengah masyarakat bisa diatasi dengan adanya pedoman rembug desa atau kelurahan ini,” harapnya. (LW)