Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Baru Beroperasi Dua Hari, Tempat Hiburan Angel’s Wing Disegel

Bandarlampung (LW): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel Kafe Angel’s Wing yang baru beroperasi dua hari, karena terdapat penyalahgunaan operasi perizinannya.

“Ini (Angel’s Wing) kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Sabtu malam.

Dia menegaskan dalam waktu dekat Pemkot setempat belum akan mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandarlampung atau di pusat kota.

“Kita merasa dibohongi. Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan dalamnya ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan. Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya pula. (*)