Bandarlampung (LW): Harga singkong yang kini berada di kisaran Rp2.700-Rp2.800 per kilogram menjadi momentum penting bagi petani Lampung setelah puluhan tahun menghadapi fluktuasi harga.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD Lampung, pemerintah pusat, serta perjuangan petani dan pelaku industri dalam membenahi tata niaga singkong.
Menurut Mikdar, persoalan harga singkong di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun. Ketika harga membaik, kata dia, kondisi tersebut biasanya hanya bertahan dalam waktu singkat.
“Kurang lebih 60 tahun harga singkong ini tidak pernah benar-benar bagus. Kalaupun bagus, paling hanya satu-dua bulan,” ujar Mikdar, Senin (28/9).
Mikdar mengatakan, perubahan mulai terlihat ketika pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan regulasi harga, dukungan pupuk bersubsidi hingga pengendalian impor.
Ia mengingat kembali perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung yang beberapa kali melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pemerintah pusat.
Salah satu yang diperjuangkan adalah agar singkong mendapatkan akses pupuk bersubsidi. Selain itu, Pansus juga mendorong pemerintah pusat melakukan pengendalian impor agar hasil produksi petani dalam negeri memiliki ruang pasar yang lebih besar.
“Ketika kami sebagai Pansus beberapa kali ke kementerian, kami berdebat cukup sengit. Salah satu yang kami minta adalah bagaimana singkong bisa mendapatkan pupuk subsidi,” kata Mikdar.
Ia menyebut dukungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjadi salah satu bagian dari rangkaian kebijakan tersebut. Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan harga singkong sekaligus memperketat impor.
Kementerian Pertanian pada 2025 memang menetapkan harga singkong minimal Rp1.350 per kilogram dan memperketat impor agar produksi dalam negeri terserap terlebih dahulu.
Di tingkat daerah, Pemprov Lampung juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 terkait harga pembelian singkong. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Bagi Mikdar, rangkaian kebijakan itu menunjukkan adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Artinya ada sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ketika eksekutif mengurus petani singkong, legislatif juga jemput bola sampai ke pusat untuk memperjuangkan nasib petani,” ujarnya.
Ia menilai lahirnya regulasi tata niaga singkong menjadi tonggak penting karena sebelumnya belum ada aturan daerah yang secara khusus memberikan kepastian harga bagi petani.
Mikdar menegaskan perjuangan tersebut tidak semata-mata bertujuan menaikkan harga, tetapi menciptakan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Ini bukan hanya menstabilkan harga singkong, tetapi membuat kemakmuran bagi para petani singkong,” tegasnya.
Kenaikan harga singkong, menurut Mikdar, juga berpotensi memberikan efek berantai terhadap perekonomian daerah. Salah satunya terlihat dari meningkatnya kebutuhan kendaraan angkutan, terutama kendaraan pikap, yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha masyarakat.
Ia mengaitkan peningkatan aktivitas tersebut dengan kondisi sejumlah komoditas pertanian yang mulai memberikan nilai ekonomi lebih baik kepada petani.
“Kalau petani sejahtera, aktivitas usaha juga bergerak. Kendaraan angkutan bertambah karena digunakan untuk usaha, baik petani jagung, padi, singkong maupun komoditas lainnya,” katanya.
Data dan kebijakan terbaru juga menunjukkan harga singkong di sejumlah sentra produksi telah meningkat. Kementerian Pertanian pada 28 September 2026 menyebut harga singkong di sejumlah sentra, termasuk Lampung, berada sekitar Rp2.400 per kilogram, seiring kebijakan penghentian impor dan pengembangan pasar bioetanol.
Lampung, kata Mikdar, memiliki modal besar untuk menjadikan singkong sebagai salah satu kekuatan ekonomi daerah. Ia menyebut sekitar 70 persen produksi singkong nasional berkaitan dengan Lampung.
Karena itu, ia optimistis stabilitas harga dan penguatan tata niaga dapat mempertahankan posisi Lampung sebagai salah satu sentra utama ubi kayu nasional.
“Kalau kondisi harga bagus seperti sekarang, saya yakin paling tidak kita akan bertahan sebagai daerah penghasil singkong,” ujarnya.
Mikdar juga melihat peluang lebih besar melalui hilirisasi. Singkong tidak hanya dapat dijual sebagai bahan baku industri tapioka, tetapi juga berpotensi masuk ke sektor energi melalui pengembangan bioetanol.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah mendorong pengembangan Bioethanol Development Center di Tegineneng yang ditargetkan mulai berproduksi pada Desember 2026 dalam skala pilot. Fasilitas tersebut dirancang menguji produksi bioetanol berbasis singkong dan sorgum.
Menurut Mikdar, arah tersebut membuka peluang baru bagi petani Lampung karena komoditas pertanian tidak berhenti sebagai bahan mentah, tetapi dapat masuk ke rantai industri bernilai tambah.
“Ke depan Lampung ini memang sangat strategis terhadap komoditas yang bisa menjadi bahan campuran energi, termasuk untuk bioetanol,” katanya.
Ia berharap momentum kenaikan harga singkong tidak hanya menjadi keuntungan sesaat, melainkan menjadi awal terbentuknya ekosistem pertanian yang lebih kuat, dengan harga yang lebih pasti, industri yang tetap berjalan, dan petani yang memperoleh manfaat lebih besar dari komoditas unggulan Lampung.
Lanjut Mikdar, ketika regulasi sudah terbentuk dan sinergi pusat-daerah berjalan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut konsisten di lapangan.
“Yang kita harapkan bukan hanya harga singkong bagus hari ini, tetapi petani punya kepastian dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (LW)












