Bandarlampung (LW): Dukungan masyarakat mengalir deras untuk Kejati Lampung atas langkah berani mereka dalam memberantas korupsi dengan menetapan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) menjadi sorotan publik.
Pemandangan menarik terlihat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (29/4). Ratusan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat tampak berjejer rapi mulai dari pintu masuk hingga area parkir, menyusul penetapan tersangka dan penahanan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024.
Arinal ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/4/2026), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Beberapa elemen masyarakat memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran Pidana Khusus atas keberanian, ketegasan, dan profesionalisme dalam menangani perkara besar yang menyeret mantan kepala daerah.
Kasus penahanan mantan Gubernur Lampung ini dinilai menjadi momentum penting bersih-bersih tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah, sekaligus pesan keras bahwa era impunitas pejabat di Lampung sudah berakhir, tidak ada yang kebal hukum. (*)











